Warga Desa Lero Resah Ulah Rentenir, APH Diminta Bertindak

Tokoh Agama dan Pemuda Desa Lero, Abd Rahim Hadi

PINRANG, KILASSULAWESI– Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang kian menyoroti keberadaan rentenir yang kian hari kian meresahkan warga. Kondisi tersebut diakibatkan karena terpaksa sebab tidak ada lembaga keuangan baik bank atau non bank yang mau meminjamkan uang tunai karena mereka tidak punya jaminan atau “collateral”.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Lero, Aco Parenrengi Depu menuturkan, sudah banyak warga yang menjadi korban. Dampaknya, perceraian, hingga perampasan harta benda kerap terjadi. Pihak rentenir, kata Aco, dalam memberi kredit tidak mensyaratkan agunan dan prosesnya juga sangat cepat.

Bacaan Lainnya

Begitu yang bersangkutan mengajukan pinjaman, ketika itu juga uang tersebut diberikan. ” Apabila tenggat waktu pembayaran terlewati maka si rentenir tidak marah-marah, cuma mereka akan mengenakan denda kepada peminjam. Dan jika utang semakin membesar barulah rentenir tersebut menyita satu persatu aset debitur. Dan di situlah isak tangis mulai terjadi, bahkan hingga perceraian terjadi,”katanya.

Praktik pinjam satu dibayar tiga. “Jadi kalau ada orang yang meminjam Rp100 ribu, maka mereka harus dibayar dengan Rp300 ribu sebulan kepada si peminjam (rentenir-red),”ungkapnya.

Senada disampaikan, tokoh agama dan pemuda Desa Lero, Abd Rahim Hadi agar para mubaliq agar ikut berperan serta membahas dan mengingatkan bahaya riba dalam kehidupan masyarakat. ” Ini adalah fenomena yang harus disikapi bersama. Pelaku riba, itu kehancuran bagi kehidupan,”jelasnya saat ditemui di Masjid Raya Kota Parepare, Jumat, 10 November 2023.

Menurutnya, Pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Pinrang harus menertibkan usaha yang diduga tidak mengantongi izin itu. Sebab praktik tersebut sudah mengusik warga. “Pemkab harus berani mengeluarkan rentenir yang melakukan bisnis riba di Desa Lero dan Pinrang pada umumnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran agar mengambil sikap tegas di lapangan untuk mengusut serta memproses hukum terhadap pelaku yang dinilai merugikan masyarakat.

Dan secara terstruktur, sistematis, dan masif mulai memberantas mafia pinjaman baik rentenir maupun pinjaman “online” yang sudah meresahkan. Sudah banyak masyarakat menjadi korban atas kondisi tersebut.

Masyarakat tentu berharap Polri segera memberantas mafia pinjaman maupun rentenir di bumi Lasinrang, Pinrang.(*)

 

Pos terkait