Hari Angkutan Nasional, BHS Kunjungi Penyebrangan Perahu Tambang di Banjarpertapan

JATIM, KILASSULAWESI– Dalam rangkaian memperingati Hari Angkutan Nasional. Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono (BHS) berkunjung ke lokasi jasa penyebrangan manual ‘perahu tambang’ di Dusun Banjarpertapan, Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman, Rabu, 24 April 2024.

Dilokasi perahu tambang milik Ari Santoso tersebut, beberapa hari lalu ada tragedi bapak dan anak balitanya tercebur sungai dan keduanya ditemukan meninggal di hari berikutnya. Kedatangan, Penasehat Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU) bersama tim pedulinya ingin melihat secara dekat standarisasi layanan keselamatan penumpang, kenyamanan dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Di lokasi, BHS meminta pemerintah provinsi untuk memperhatikan jasa penyeberangan yang menghubungkan dua wilayah tersebut, yakni Sidoarjo dengan Gresik. Terlebih, di daerah tersebut terdapat belasan jumlahnya jasa penyeberangan yang sama.

BHS menuturkan, jasa perahu tambang di daerah tersebut, kebanyakan setiap hari dijadikan kepentingan masyarakat umum, para pekerja dan lainnya. “Pemerintah provinsi harus memperhatikan masalah ini agar tidak terulang kejadian yang tidak diinginkan bersama ini,” ucapnya.

Ia menilai jasa seperti ini sangat mulia nilainya dibandingkan ongkos yang di dapatkan pemilik jasa. Nilainya sangat kecil dibandingkan pemerintah harus membuat jembatan. “Jasa penyebrangan yang dimiliki warga ini juga berijin, dan sebaliknya perhatian pemerintah yang memberi ijin juga harus ada terhadap usaha jasa mereka,” papar politisi Partai Gerindra tersebut.

Lebih jauh, BHS menjelaskan, resiko transportasi publik demikian tinggi dan tentu harus ada regulasi atau aturan payung hukumnya yang dibuat oleh pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten sebagai patokan atau pedoman dari pengusaha maupun pedoman dari konsumen yang menginginkan penyeberangan atau pelayaran sungai ini aman dan nyaman

Di lintas sungai antar kota tersebut masih belum ada aturan. Bambang memohon dan menghimbau pemerintah proponsi untuk segera membuat regulasinya agar tidak terjadi kecelakaan yang serupa. Misalkan pada saat naik perahu sepeda motor harus dimatikan mesinnya, pengemudi harus turun dari motornya, bagi pengusaha pelayarannya ada penutup berupa pagar/rantai dari perahu yang ada.

“Pada saat melakukan operasional terutama cuaca buruk jaket keselamatan wajib dipakai oleh pengusaha dan masyarakat. Tapi karena belum ada payung hukumnya, pengusaha belum bisa dijerat hukum,” tegasnya.

Di sela-sela kunjungannya, Founder Tim BHS Peduli bersama aparat desa setempat juga melakukan doa bersama di atas perahu tambang. BHS juga memberikan santunan terhadap pemilik jasa perahu tambang, kemudian mengunjung rumah korban Nanda Freda Eryansyah (27) dan Erlangga (2,5) di Driyorejo Gresik serta memberikan santunan di terima oleh isteri korban.(rls)

Pos terkait