Caleg Terpilih di Pileg 2024 Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari

JAKARTA, KILASSULAWESI– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024. Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR RI, Rabu, 15 Mei 2024, kemarin.

Hadir dalam rapat itu pimpinan KPU, pimpinan Bawaslu, Pimpinan DKPP, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan anggota Komisi II. Dengan keputusan itu, rencana sebelumnya dipastikan berubah. Dimana pada pekan sebelumnya, Hasyim sempat mengatakan bahwa caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim.

“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” sambungnya.

Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.

Lalu, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Untuk dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

“Katakanlah simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024,” jelas Hasyim.

“Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” lanjutnya.

Menurut Hasyim, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD. (*)

Pos terkait