PAREPARE, KILASSULAWESI–Inspektorat Daerah Kota Parepare masih dalam tahap melakukan reviu utang Pemerintah Kota Parepare kepada rekanan. Reviu dilakukan sesuai Standar Mutu yang diterapkan Inspektorat sehingga ada mekanisme tahapan dan proses yang harus dilalui.
Hal ini diungkap Inspektur Pembantu Wilayah 2 Inspektorat Daerah Kota Parepare, Muslimin, menanggapi desakan beberapa rekanan terkait realisasi pembayaran utang Pemkot Parepare terhadap hasil pekerjaan pada tahun anggaran 2023.
“Jadi tanggal 15 (Mei 2024) itu baru selesai reviu kelengkapan dokumennya karena dokumen dari BKD tidak lengkap. Kemudian setelah itu baru dibuatkan catatan hasil reviu atau CHR. Dan saat ini sudah pada tahap penyelesaian draft laporan hasil reviu atau LHR. Selanjutnya disampaikan kepada SKPD terkait untuk ditanggapi,” kata Muslimin, Kamis 23 Mei 2024.
Muslimin menyebutkan, setelah melalui proses permintaan tanggapan dari SKPD terkait itu, selanjutnya Tim Reviu Inspektorat menyempurnakan draft laporan reviu. Proses reviu draft laporan itu dilakukan secara berjenjang oleh supervisor dan wakil penanggung jawab. Baru kemudian draft laporan reviu disempurnakan.
Hasilnya kemudian baru diajukan ke Inspektur untuk dilakukan koreksi. Hasil dari koreksi Inspektur jika dianggap sudah sesuai, kemudian disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai instansi pemohon untuk proses tahapan selanjutnya di BKD.
“Seperti itu mekanismenya. Ada tahapan yang harus dilalui, karena laporan pemeriksaan Inspektorat punya standar mutu. Jadi harap dimengerti, karena progresnya terus berjalan sesuai tahapan, dan saat ini dalam tahap penyelesaian draft laporan hasil reviu,” ungkap Muslimin. “Semoga target kita pada hari Senin, 27 Mei 2024 sudah rampung dan dikirimkan ke BKD,” harap Muslimin.(*)