Tudingan JPU atas Kasus Pelecehan Seksual tak Terbukti, Bonita: Putusan Hakim Bukan Dissenting Opinion

Aksi protes dari kelompok mahasiswa hingga pemerhati perempuan dan anak serta mendesak mencopot Kepala PN Parepare Andi Musyafir atas imbas majelis hakim membebaskan terdakwa pencabulan

PAREPARE, KILASSULAWESI– Tudingan miring hingga aksi unjuk rasa atas hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare terkait bebasnya terdakwa Andi Jamil yang kesehariannya sebagai tukang ojek atas tudingan pelecehan seksual akhirnya terjawab.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Parepare, Bonita Pratiwi Putri akhirnya angkat bicara terkait putusan No: 61/Pid.Sus/2024/PN Pre dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang, Rabu, 29 Mei 2024, telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Majelis hakim pemeriksa perkara a quo, yaitu M. Rizqi Nurridlo selaku hakim ketua, Restu Permadi dan Risang Aji Pradana, masing-masing sebagai hakim anggota. Memutuskan, putusan dalam perkara pidana no: 61/Pid.Sus/2024/PN Pre atas nama terdakwa Andi Jamil.

Tujuh poin amar putusan:

1. Menyatakan Terdakwa Andi Jamil Alias Jamil Bin Sarifuddin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum seluruhnya.

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

5. Menetapkan barang bukti berupa:
– Satu lembar baju seragam kotak (TK Anak di Kota Parepare) warna kuning motif kotak-kotak;
– Satu lembar jilbab warna kuning;
– Satu lembar celana panjang (leajing) warna pink;
– Satu lembar celana dalam anak warna biru muda;
– Satu lembar baju dalam singlet warna putih dikembalikan kepada saksi Jusriadi Alias Jusri Bin Laking
– Satu lembar jaket merk naked Punch warna coklat dikembalikan kepada Andi Jamil Alias Jamil Bin Sarifuddin

6. Satu flashdisk merk Toshiba warna putih yang berisi 2 file rekaman Vidio amatir dengan durasi 55 detik dan durasi 58 detik yang berisi pengakuan anak saksi tentang kejadian yang dialaminya. Satu file rekaman suara dengan durasi 3 menit 11 detik yang berisi pengakuan anak saksi tentang kejadian yang dialaminya dimusnahkan.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Dari tujuh poin putusan tersebut, lanjut Bonita, terdakwa menyatakan menerima putusan dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan mengajukan kasasi. ” Terhadap putusan bebas JPU hanya memiliki hak untuk melakukan upaya hukum biasa yaitu kasasi,”jelas Bonita, Jumat, 31 Mei 2024.

Didalam pertimbangannya, kata Bonita, Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yg diajukan di persidangan yaitu 15 keterangan saksi, bukti surat (visum et repertum, BAP Penyidik, dan hasil penelitian psikologis dari pekerja sosial), keterangan terdakwa, kemudian ketiga alat bukti tersebut dianalisis persesuaiannya dan dikonstruksikan menjadi alat bukti petunjuk bagi majelis hakim.

Maka pada akhirnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti. ” Alasan Majelis Hakim atas hal tersebut adalah karena berdasarkan alat alat bukti tersebut. Majelis menemukan keyakinan bahwa pada waktu kejadian sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Terdakwa tidak berada di tempat kejadian oleh karena yang mengantarkan anak terdakwa ke sekolahnya yaitu ibunya atau istri terdakwa,”ungkapnya.

Bahwa pada saat waktu kejadian sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa dari rumahnya langsung menuju ke tempat kerjanya yaitu di pangkalan ojek Pasar Lakessi. ” Putusan tersebut diputuskan berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan suara penuh atau tidak ada dissenting opinion diantara anggota majelis,”tegas Bonita.

Berdasarkan hukum acara, bentuk putusan dalam perkara pidana memang ada tiga yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah apabila kesalahan terbukti). Putusan yang menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum jika perbuatan terdakwa terbukti, tapi bukan merupakan perbuatan pidana. Dan putusan yang menyatakan membebaskan terdakwa, apabila perbuatan tidak terbukti.

Berdasarkan putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim meyakini terdakwa tidak melakukan perbuatan yg didakwakan oleh Penuntut Umum. Sehingga berdasarkan putusan tersebut, terdakwa saat ini sudah dibebaskan dari rumah tahanan negara. Namun, perkara tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.

” Maka kita masih menunggu hasil dari putusan kasasi nantinya, apakah putusan Pengadilan Negeri Parepare akan dikuatkan oleh majelis kasasi, atau justru sebaliknya yakni putusan pengadilan akan dianulir dan diperbaiki oleh majelis kasasi,” tutupnya.(*)

Pos terkait