JAKARTA, KULASSULAWESI– Ketua DPRD Kota Parepare, H Kaharuddin Kadir dalam kunjungannya ke Gedung DPR RI di Senayan, Selasa, 4 Juni 2024. Diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas diruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, H Kaharuddin Kadir yang didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat DPRD Kota Parepare, M Ramlan menyampaikan, aspirasi dari Aliansi Jurnalis Parepare atas penolakan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Usai pertemuan tersebut, Kaharuddin Kadir kepada Kilassulawesi.com membenarkan pertemuan yang telah dilakukan dengan Ketua Baleg DPR RI. Dalam pertemuan itu dirinya menyampaikan bahwa kehadirannya untuk menindaklanjuti dan membawa aspirasi dari Aliansi Jurnalis Parepare yang secara keras menolak RUU Penyiaran untuk menjadi UU.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyambut baik kehadiran Ketua DPRD Parepare beserta perwakilan dari Sekretariat DPRD. Legislator dari Partai Gerindra itu menyampaikan rasa hormat kepada semua insan jurnalis, khususnya Aliansi Jurnalis Parepare bahwa dengan aspirasi tersebut menambah semangat teman-teman di Baleg untuk lebih memperhatikan aspirasi jurnalis se- Indonesia.
” Beliau juga menyampaikan, untuk saat ini telah menerima banyak masukan dan pertimbangan dari seluruh wilayah Indonesia. Termasuk hari ini, itu menambah kekuatan kami melakukan penundaan terhadap pembahasan RUU tersebut,” ujar Kaharuddin mengutip apa yang disampai Ketua Baleg DPR RI tersebut.
Aspirasi tersebut juga menjadi semangat untuk lebih membuka ruang memperjuangkan aspirasi para jurnalis di seluruh Indonesia. H Kaharuddin Kadir pun menambahkan, selaku perwakilan DPRD Kota Parepare merasa bersyukur dan senang mampu membawa aspirasi dari teman-teman yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Parepare ke Baleg DPR RI dan diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Baleg DPR RI. “Aspirasi ini sangat diperhatikan, dan menjadi pertimbangan kedepan dalam pencermatan pada pembahasan RUU ini kedepan. Yang jelasnya RUU Penyiaran melalui banyaknya aspirasi yang masuk memgalami penundaan,”tegas Ketua Harian Golkar Kota Parepare tersebut.
Ditambahkannya, penyampaian aspirasi ini juga sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan diterima dengan baik. “Semoga aspirasi ini menjadi penyemangat bagi teman-teman di DPR RI untuk memperhatikan aspirasi para jurnalis se-Indonesia,”tutupnya.(*)