PAREPARE, KILASSULAWESI– Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ranperda tersebut yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Dimana kedua ranperda disepakati berdasarkan rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Parepare.
Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir mempimpin rapat pengesahan itu didampingi Wakil Ketua II DPRD Rahmat Sjamsu Alam, dan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu, 21 Agustus 2024.
Juru Bicara Pansus Ranperda RPJPD Kota Parepare tahun 2025-2045 Nasarong mengatakan, RPJPD diharapkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.
“Hal tersebut, didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan,” ujarya.
Dia menjelaskan, RPJPD ini juga menjadi acuan pedoman bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam menyusun visi misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD 5 tahun. Senada disampaikan juru bicara Pansus Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ibrahim Suanda mengatakan, panitia khusus telah melakukan rapat-rapat bersama SKPD terkait sebagai upaya konsultasi dan koordinasi untuk mendapatkan masukan dan saran serta perbandingan dengan daerah lain sebagai referensi dalam penyusunan draft ranperda tersebut.
“Setelah melalui proses rapat pansus, maka ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari 15 bab dan 88 pasal, beberapa pasal yang mengalami perubahan yakni pasal 9 pasal 23 pasal 71 dan pasal 87.6 fraksi di DPRD telah menyetujui Ranperda ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Parepare yang telah secara intensif dan komprehensif membahas dua ranperda tersebut.
“ Terima kasih yang sebesar-besarnya juga saya sampaikan kepada seluruh fraksi yang telah memberikan persetujuan terhadap kedua Ranperda ini untuk menjadi Peraturan Daerah. Saya meyakini bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen bersama untuk membangun Parepare yang lebih baik,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, RPJPD Kota Parepare 2025-2045 merupakan dokumen yang sangat strategis, karena akan menjadi panduan dan arah pembangunan jangka panjang kota kita selama 20 tahun ke depan. Sebab kata dia, dokumen ini mencerminkan visi besar Kota Parepare untuk menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan tetap mempertahankan identitas dan kearifan lokal kita.
“Dengan adanya RPJPD ini, kita memiliki pedoman yang jelas dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan, yang akan memastikan kesinambungan dan keselarasan pembangunan di Parepare, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun infrastruktu,” ujarnya.
Sementara itu, ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh juga tidak kalah penting. Perumahan dan permukiman yang layak adalah hak dasar bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh merupakan langkah nyata untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Parepare, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan yang selama ini mungkin belum mendapatkan perhatian optimal.
“Dengan adanya perda ini, kita akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan intervensi yang tepat dalam memperbaiki kualitas perumahan dan permukiman kumuh, sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh warga,” tutupnya. (*)