Pelaku Pembunuhan di Pangkep Diamankan Polisi, Kapolda Sulsel: Dijerat Tiga Pasal Berlapis

Kapolda Sulsel saat memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang menyimpan korbannya R (47) di dalam koper beberapa pekan lalu di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Pria berinisial AND (37) berhasil ditangkap di Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Pelaku AND merupakan buronan pembunuhan seorang perempuan di Pangkep. Kasus itu sempat heboh lantaran pelaku menyimpan jasad korban di dalam koper.

Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian menerangkan pihaknya sudah membekuk AND yang kabur ke Kalimantan. “Pelaku pembunuhan yaitu AND (37) yang juga warga di Jalan Pelelangan Ikan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. AND sudah diamankan,” jelas Kapolda.

Modus operandi pembunuhan ini, kata Kapolda, dimana pelaku masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian dan pemerkosaan kemudian membunuh korbannya.

“ Pelaku diketahui setelah melakukan pesta miras jenis ballo disalah satu cafe yang berada di wilayah Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban, termasuk hanphone yang disimpan di dalam tas milik korban,” tambahnya.

Saat aksinya pelaku melihat korban yang sementara tertidur pulas, lalu mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal.

Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.

Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali kerumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri kedalam koper.

“Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar,”jelasnya.

Akan tetapi pada saat berada di Maros, motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya. Lalu pelaku menuju Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan, pada senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba dan sandar di Pelabuhan Balikpapan.

Atas perbuatan pelaku, tegas Kapolda Sulsel, AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHPIDANA, Pasal 338 KUHPIDANA, dan pasal 351 ayat (3) KUHPIDANA.

” Dari akumulasi pasal ini, dari masing-masing pasal, ancaman tertinggi adalah penjara 20 tahun. Saya ulangi, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tegas Andi Rian dalam konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Senin, 19 Agustus 2024.(*)

Pos terkait