MAKASSAR, KILASSULAWESI– James Wehantouw (62) selaku ayah kandung almarhum Virendy Marjefy Wehantouw (18), Senin, 14 Oktober 2024 siang kembali menghadap penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel untuk memberikan keterangan perihal kematian putranya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) pada minggu kedua bulan Januari 2023.
Wartawan senior di Makassar dan anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel ini, datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan Km.16 Makassar dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang terdiri atas, pengacara Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL (Direktur LKBH Makassar), Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH.
Saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Briptu Suardi Ibnu Bahtiar dengan disaksikan AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel), James selaku pelapor perkara ini membeberkan keterlibatan dan peran dari 11 orang terlapor, yakni Rektor dan Dekan FT Unhas bersama sejumlah senior Mapala serta panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas sebagai terungkap dalam fakta-fakta persidangan atas 2 (dua) terdakwa sebelumnya yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Usai memaparkan secara rinci fakta-fakta yang terungkap di persidangan PN Maros maupun dalam berkas putusan perkara terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) serta menunjukkan keterlibatan dan peran para terlapor dalam kegiatan kemahasiswaan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, James mendesak penyidik untuk segera memeriksa kesemua terlapor.
Menurut pimpinan media online pedomanrakyat.co.id dan sorotmakassar.com ini, khusus pemeriksaan terhadap Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT patut segera dilaksanakan dan dijerat dengan pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan orang mati. Sebab, sebagai pejabat tertinggi di kampus merah itu, keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan kemahasiswaan yang telah merenggut nyawa seorang mahasiswanya, Virendy Marjefy Wehantouw.
“Selaku penanggung jawab institusi perguruan tinggi, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa maupun Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran dipandang paling bertanggung jawab terhadap tewasnya Virendy ketika mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang pelaksanaannya mendapatkan izin resmi dari pihak kampus dan keberangkatan pesertanya dilepas oleh pejabat FT Unhas serta diberangkatkan menggunakan mobil bus milik Unhas,” papar James kepada penyidik.
Selesai mendampingi James diambil keterangannya oleh penyidik di ruangan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang berlangsung hingga sore, selanjutnya pada malam harinya pengacara Muhammad Sirul Haq bersama Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH memberikan keterangan pers terkait perkembangan laporan perkara kliennya, kepada sejumlah wartawan media yang datang menemuinya di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar.
“Ayah almarhum ketika memberikan keterangan kepada penyidik, mendesak agar Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas sebagai penanggung jawab institusi perguruan tinggi, segera diperiksa dan dijerat dengan pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Bunyi pasal itu adalah : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang laij mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Pasal 359 KUHP ini merupakan salah satu contoh delik Culpa,” kata Muhammad Sirul.
Dikemukakannya lagi, selain Pasal 359 KUHP, ada juga Pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka. Bahkan ada juga Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, namun baru akan berlaku pada tahun 2026.
“Pasal 359 KUHP Ini sudah pernah diputuskan dalam perkara pidana nomor 22/Pid.B/2024/PN Maros, tapi terdakwanya hanya 2 orang saja, yakni Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII. Karenanya, kami mendesak penyidik untuk memeriksa juga Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas secepatnya sebagai terlapor, serta menyeret ke meja hijau dengan dijerat Pasal 359 KUHP,” ujar Sirul.
Dalam berkas putusan perkara terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, juga tercantum adanya sejumlah surat yang dapat menjadi dasar untuk memeriksa Rektor dan Dekan FT Unhas. Diantaranya, Surat Permohonan Rekomendasi Kegiatan tanggal 5 November 2024, dan Surat Persetujuan Kegiatan Nomor : 25693/UN4.7.3/KM.04.02/2022, tanggal 15 November 2022.
Selain itu, ada pula Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor : 1595/UN4/5/2013 tentang tata tertib kehidupan Kampus. Kemudian, Surat Perintah Senat Akademik Unhas nomor : 2/UN4.2/2020 tentang Kode Etik Mahasiswa Unhas.
“Apalagi tanggung jawab Rektor Unhas tertuang dalam statuta Unhas, pasal 48 tentang rektor memiliki kewajiban menyediakan pelayanan pendidikan bagi mahasiswa, namun faktanya malah mahasiswa terbukti terbunuh dalam proses ekstrakulikuler yang disediakan oleh institusi tanggung jawab Rektor Unhas,” sambung Mulyarman D, SH.
Dikemukakan Mulyarman lagi, bahkan dalam berkas putusan halaman 33, disitu tertuang jelas peran Rektor Unhas. Selain itu, Rektor juga pernah sebanyak 2 kali mengirim utusan menemui James dengan tujuan mengajak berdamai dan meminta mencabut laporan polisi perkara pertama di Polres Maros.
Kemudian Rektor pernah pula mengajak keluarga almarhum Virendy bertemu dengan sejumlah pejabat Unhas yang diutusnya di Vip Room Rumah Makan Ali Murah Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Makassar. Para pejabat Unhas itu yakni Direktur Hukum Unhas Prof. Amir Ilyas, Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran, Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar, dan para Pembantu Dekan FT Unhas.
“Dalam pertemuan itu, Prof Amir Ilyas mengaku ditugaskan oleh Rektor Unhas untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Karena jika tidak diselesaikan baik-baik, maka Rektor Unhas bersama Dekan dan para Pembantu Dekan FT Unhas bisa ikut ditersangkakan dengan dijerat Pasal 359 KUHP, sebab telah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas,” tandas Mulyarman.
Mengakhiri keterangan persnya, advokat Muhammad Amran Hamdy menyampaikan pula jika pihak LKBH Makassar akan terus serius mengawal laporan polisi perkara ini nomor : LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel tanggal 1 Oktober 2024, sampai pihak terlapor dimejahijaukan, divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. “Kami akan memastikan para terlapor terutama Rektor Unhas dan Dekan Fakultas Teknik Unhas dapat diseret ke meja hijau oleh penyidik Polda Sulsel,” tutupnya. (*)