PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri, Akbar Ali, akhirnya angkat bicara atas berbagai tudingan miring saat menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare. Ia mengaku bahwa pencapaian ini sebenarnya tidak ingin disampaikannya karena sudah menjadi kewajiban sebagai kepala daerah untuk bekerja sebagaimana perintah presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta sesuai sumpah jabatannya.
Akbar Ali, yang saat ini menjabat Pj Bupati Solok, Sumatera Barat, menegaskan bahwa dirinya ingin menyampaikan hal ini karena ada situasi dan kondisi tertentu yang tiba-tiba muncul. Selain itu, ia juga menilai bahwa warga Parepare memiliki hak untuk mengetahui apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh seorang kepala daerah.
Berikut penjelasan singkatnya selama bertugas di Kota Parepare mulai 1 November 2023 hingga Selasa, 17 September 2024:
1. Penyediaan Anggaran Beras Raskin:
Terdapat kegiatan penyediaan anggaran beras raskin dari APBD yang dihilangkan untuk RAPBD 2024, dimana tahun-tahun sebelumnya tetap ada. Sedangkan kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selanjutnya kami mengajukan penganggarannya pada KUA PPAS Perubahan 2024 yang hingga dibuatnya Laporan ini telah tercantum pada Rancangan KUA PPAS 2024 namun belum dibahas oleh DPRD Kota Parepare.
2. Anggaran Biaya Operasional
Terdapat Anggaran Biaya Operasional bagi Ketua RT dan Ketua RW serta Imam Masjid serta pegawai sara yang diturunkan nilainya. Karena kami memandang hal ini dapat menimbulkan gejolak di masyarakat terutama bagi kami selaku PJ Walikota Parepare yang baru, sehingga dalam waktu yang sangat terbatas kami berhasil mengembalikan anggaran dimaksud minimal sama dengan anggaran sebelumnya dan telah tercantum dan telah berjalan baik sejak Januari tahun 2024.
3. Anggaran Pilkada
Kami juga melakukan pembenahan dan percepatan untuk Anggaran Pilkada bagi pengamanan (TNI POLRI), Bawaslu dan KPU, setelah melalui berbagai pencermatan dan telah direalisasikan 100 % hingga tahun 2024 ini.
4. Penataan Aset Pemda
Juga kami melakukan penataan aset Pemda Kota Parepare yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak Ketiga (pedagang) yang selama ini digunakan secara gratis selama kurang lebih 3 tahun. Atas dasar saran dari BPK, edukasi terhadap tanggung jawab bagi pedagang serta mengoptimalkan PAD dari sektor penyewaan aset pemda, maka dilakukan kegiatan penyewaan yang nilainya didasarkan pada penilaian appraisal company secara independen.
5. Penataan Usaha Pasar Retail Modern
Upaya mendorong Parepare sebagai Kota Tujuan Investasi dan Penataan Kota yang baik, juga dilakukan upaya penataan usaha pasar retail modern agar lebih tertata, berdampak ekonomi, memberikan lapangan kerja, sumber PAD, penerangan yang lebih tertata, penyerapan tenaga kerja, reklame, pemasukan parkir serta geliat ekonomi yang menjanjikan serta mendorong posisi Kota Parepare sebagai Kota Jasa Pelayanan Ekonomi dan Investasi. Upaya ini tidak mengesampingkan usaha UMKM karena posisi keduanya dilakukan saling menguntungkan pada lokasi yang berbeda dan tidak dilakukan persaingan secara langsung. Terlebih banyak juga usaha non retail (usaha kelontong) bukan masyarakat Parepare yang kadang mengabaikan kebersihan dan estetika kota.
6. Pengendalian Inflasi
Upaya lain yang dilakukan adalah pengendalian inflasi dengan melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok terutama bahan pangan, melakukan kebijakan pasar murah, operasi pasar untuk bahan pangan tertentu, kerjasama antar daerah, Gerakan Pangan Murah, Upaya Inovasi KOPI (kios pengendali Inflasi) pada tempat dan harga yang lebih rendah daripada harga pasar, memassalkan penanaman bahan pangan yang mudah memicu inflasi oleh kelompok tani, dan masyarakat. Walaupun inflasi Parepare terjadi secara fluktuatif, namun angka inflasinya sangat moderat untuk dikendalikan sekaligus tetap memperlihatkan peningkatan daya beli masyarakat. Angka terakhir tercatat sekitar 2,2 dan secara histori pada tahun 2022 dan tahun 2023 pernah mencapai 6,6 semasa kami belum menjabat.
7. Pengelolaan Utang Rekanan Proyek Fisik
Terkait adanya kondisi utang rekanan proyek fisik belum dibayarkan hal ini sangat kami cermati secara hati-hati mengingat kegiatan dimaksud direncanakan dan dikerja melalui APBD 2023. Hasil pencermatan kami bersama TAPD, pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak mempertimbangkan dengan seksama kemampuan keuangan daerah, dimana belanja yang dianggarkan tetap dilaksanakan pada tahun 2023 sebelum kami menjabat sedangkan estimasi pendapatan dari sektor dana transfer propinsi dan dana bagi hasil tidak mencapai target sebagaimana yang direncanakan dalam APBD 2023 ditambah tingginya penyiapan anggaran untuk Pilkada tahun 2024 serta anggaran mandatori lainnya. Kondisi tersebut, kami lakukan upaya pencermatan belanja secara seksama agar tidak terjadi defisit yang berkepanjangan yang dapat membuat APBD semakin tidak sehat terlebih saat menjelang terpilihnya Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih.
8. Keterlambatan Pembahasan KUA PPAS Perubahan
Hal lain yang juga kami laporkan, adanya keterlambatan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Pokok 2025 karena belum rampungnya alat kelengkapan dewan pasca pelantikan anggota DPRD Parepare Periode 2024-2029. Namun yang mengkhawatirkan adalah adanya kesan untuk tidak melakukan pembahasan dimaksud bila tidak segera dilakukan pembayaran hutang rekanan proyek fisik (No.7) pada APBD Perubahan 2024, sedangkan pandangan kami hal tersebut kemungkinan pemda baru dapat melakukan pembayaran secara skala prioritas pada APBD 2025.
9. Kerjasama dengan Investor
Hal lain yang juga kami lakukan adalah merancang kerjasama pemanfaatan aset pemda dengan pihak investor sebagaimana ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang mengaturnya. Upaya ini dilakukan karena Kota Parepare miskin akan sumber daya alam, sehingga kami dituntut melakukan inovasi investasi yang diharapkan dapat melahirkan multiplier effect bagi pembangunan perekonomian. Dan salah satu yang berminat akan rencana tersebut adalah Lippo Group untuk berinvestasi di Kota Parepare.
10. Mutasi
Terkait masalah mutasi dapat kami jelaskan bahwa usulan mutasi tersebut untuk memenuhi tuntutan kinerja organisasi sekaligus hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh beberapa SKPD pengelola PAD yang tidak mencapai target hasil yang ditentukan.
11. Penghematan Anggaran
Juga dilakukan upaya Penghematan Anggaran dengan melakukan selektifitas dan rasionalisasi anggaran melalui penjadwalan pencairan sesuai kemampuan keuangan daerah. Hal ini dilakukan dengan tetap memprioritaskan untuk tetap dilakukan adalah kegiatan yang bersentuhan langsung pada pelayanan masyarakat.
12. Rasionalisasi Pendapatan Daerah
Hal lain yang juga paling penting dilakukan adalah Berupaya untuk merasionalisasikan pendapatan daerah secara real, agar keseimbangan pendapatan dan belanja pada APBD dapat dilakukan secara sehat agar Calon Walikota dan Wawali Terpilih dapat menerima kondisi APBD 2025 secara sehat tanpa adanya angka APBD yang tidak rasional terutama pada sektor Pendapatan.
13. Pengentasan Kemiskinan
Dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penurunan angka kemiskinan ekstrem dilakukan dengan sistem pentahelix dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat lainnya seperti Lembaga Zakat, BUMN/BUMD melalui CSR serta lembaga akademiki yang memberikan masukan untuk strategi yang digunakan.
14. Pembukaan Jalur Perdagangan
Upaya menggerakkan perekonomian daerah lainnya adalah dengan membuka jalur perdagangan pengiriman barang melalui masuknya PT Wngan Meratus di Pelabuhan Parepare menghemat biaya operasional pengiriman barang, terpeliharanya kualitas jalan darat karena pengiriman barang tidak lagi dilakukan melalui pelabuhan Makassar.
15. Utang Pemda ke PT Hutama Karya
Juga terdapat utang Pemda pada PT Hutama Karya yang telah 10 tahun tidak terbayarkan. Hutang tersebut telah mendapatkan kejelasan untuk dibayar pemda yang jumlahnya sekitar Rp 12 Miliar dengan beban bunga 0% serta angsuran hingga 20 tahun.
16. Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian
Terdapat pula penyelesaian permasalahan di bidang kepegawaian dengan menyelesaikan proses pemberian sanksi pegawai yang selama ini terkesan tidak berjalan dan hanya didiamkan.
17. Pengusulan Formasi PPPK
Pengusulan formasi PPPK sebanyak 1.132 yang terdapat pada data base honorer sebagai bagian permasalahan tenaga honorer yang ada di daerah.
18. Pemanfaatan Lahan Kontainer
Mengoptimalkan pemanfaatan lahan kontainer yang berfungsi sebagai lahan penampungan kontainer pada aset pemda untuk dijadikan sumber PAD.
19. Restrukturisasi Organisasi Pemerintahan
Melakukan pengusulan restrukturisasi organisasi pemerintahan melalui opsi pemisahan, penggabungan dan penambahan beberapa fungsi tertentu.
21. BLUD RS Andi Makkasau
Untuk pertama kalinya saldo dari BLUD RS Andi Makkasau ditarik untuk masuk ke KAS pemda untuk membantu keuangan daerah sebesar Rp 5 Miliar.
22. Anggaran Raskin
Anggaran Beras Miskin (Raskin) yang tidak dianggarkan oleh walikota sebelumnya Taufan Pawe di APBD pokok 2024, sambil berharap di APBD perubahan maka salah satu langkah saya lakukan adalah saya rela anggaran BOP (Biaya Operasional) 45 jt/bulan dan sebagian Biaya Rumah Tangga walikota saya belikan beras tiap bulannya untuk diantarkan ke masyarakat yang membutuhkan.
23. Hak Atas Tanah di Cempae
Melakukan proses kejelasan terhadap hak atas tanah yang dikelola masyarakat di Cempae yang selama ini dianggap bermasalah. Dengan adanya kejelasan hak maka masyarakat dapat memanfaatkan lahan mrk tersebut dg baik, dan jg menarik minat investor
24. Permudah Perizinan
Mempermudah perizinan dengan tidak memberlakukan izin prinsip sebagaimana diterapkan pada pemerintahan sebelumnya sehingga mempersulit masuknya investor ke Kota Parepare.
25. Pendidikan Dokter Spesialis
Kami mendorong dokter umum untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang PPDS (Dokter Spesialis) dengan memberikan rekomendasi.
” Apa yang saya lakukan ini berkat dukungan dari teman teman jajaran pemerintahan kota dan segenap masyarakat serta dunia usaha, media, lembaga vertikal, BUMN/BUMD,” tutupnya, Senin, 4 November 2024 kepada Kilassulawesi.com.(*)