PAREPARE, KILASSULAWESI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), M Anwar Amin, menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan tugas dan fungsi Diskominfo, tidak ada tenaga ahli yang digunakan.
“Yang ada, adalah pengelola konten dan perencanaan media komunikasi,” jelasnya. “Jadi saya luruskan, tidak ada tenaga ahli yang kita rekrut. Kata tenaga ahli hanya peninggalan mantan walikota sebelumnya,” bebernya, menyikapi informasi yang beredar, Senin, 11 November 2024 diruang kerjanya.
Terkait adanya sorotan atas dugaan keterlibatan politik praktis, M Anwar Amin menegaskan bahwa hal itu tidak akan ditolerir. “Makanya, akan kita sikapi kondisi tersebut,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir bagi mereka yang terlibat dan memperoleh penghasilan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk berpolitik praktis.
“Mereka ini kita gunakan tenaganya dengan menggunakan APBD, itu pun melalui evaluasi pertiga bulan. Jadi bisa kapan saja kita berhentikan,” tutupnya.
Untuk menjelaskan aturan mengenai pegawai atau pihak yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Ada beberapa poin utama diantaranya:
1. Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara): Dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010: Peraturan ini mengatur disiplin pegawai negeri sipil, termasuk larangan bagi PNS untuk terlibat dalam kampanye politik atau kegiatan politik praktis lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian.
3. Penggunaan APBD: Penggunaan APBD untuk menggaji pegawai atau pihak yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran publik. APBD seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk mendanai kegiatan politik.
4. Aturan Pemilihan Umum: Dalam masa kampanye pemilihan umum, berbagai aturan seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melarang penggunaan fasilitas atau anggaran negara untuk kegiatan kampanye. Ini termasuk larangan bagi pegawai yang digaji oleh APBD untuk terlibat dalam kampanye politik.
Dengan mengikuti aturan-aturan tersebut, diharapkan semua pegawai dan pihak yang digaji menggunakan APBD dapat menjaga netralitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas, serta menghindari keterlibatan dalam politik praktis yang bisa merusak integritas pelayanan publik.(*)