Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemprov Sulsel Gelar FGD Percepatan Investasi

MAKASSAR, KILASSULAWESI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulawesi Selatan” di Hyatt Place Makassar, Senin, 11 November 2024.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof Aminuddin Ilmar, Prof Marzuki DEA, dan Dr R. Hendrian, dengan moderator Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Sulsel, Feri Tas.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengatakan bahwa investasi merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Namun, sejumlah masalah menjadi penghambat investasi di Indonesia, khususnya di Sulsel.

“Kalau mau pertumbuhan ekonomi 8 persen, percepatan investasi harus dilakukan. Kita bisa membentuk satgas (Satuan Tugas) Percepatan Investasi di wilayah Sulsel sebagai one stop solution percepatan investasi daerah,” kata Agus Salim.

Satgas Percepatan Investasi di tingkat pemerintah pusat telah terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai ketua, Wakil Jaksa Agung sebagai Wakil Ketua I, dan Wakil Kepala Kepolisian RI sebagai Wakil Ketua II.

Agus Salim menyebut bahwa pembentukan Satgas Percepatan Investasi di Sulsel bisa menjadi percontohan bagi provinsi lainnya. Satgas ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai hambatan investasi di Sulsel.

“Ini akan menabrak semua masalah investasi. Di kejaksaan ada dua bidang, yaitu bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Intelijen. Di Datun bisa memberikan pendampingan hukum, dan di Intelijen untuk pendampingan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan),” sebut Agus Salim.

Salah satu masalah investasi yang paling disorot, kata Agus Salim, adalah penyediaan lahan. Untuk itu, dalam FGD ini dilakukan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kenapa menggandeng BPN? Karena satu evaluasi adalah tumpang tindih lahan yang jadi masalah. Sering kita dengar ada namanya surat keterangan tanah, setelah saya evaluasi sebaiknya dihapus saja kewenangan kepala desa itu,” jelas Agus Salim.

Agus Salim mengungkapkan bahwa salah satu poin arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas beberapa waktu lalu adalah percepatan investasi, terutama untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan. Terlebih Sulsel yang menjadi penyangga pangan dari Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyambut baik gagasan dari Kejati Sulsel, Agus Salim. Menurutnya, percepatan investasi akan mendorong Indonesia menjadi negara maju dan keluar dari kategori negara berpenghasilan menengah.

Pembangunan di Indonesia, kata Prof Zudan, tidak boleh hanya tergantung pada APBN dan APBD. “Kita harus mengundang investor. Saya berterima kasih sekali atas apa yang digagas Pak Kajati Sulsel. Ini akan menghadirkan kebijakan yang penting bagi Indonesia bukan hanya Sulsel,” kata Prof Zudan yang memberikan sambutan secara virtual.

Prof Zudan menyebut bahwa percepatan investasi bisa dilakukan dengan dukungan semua pihak, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di daerah yang dapat menjadi jaminan bagi investor.

Sektor usaha investasi juga tidak boleh hanya bertumpu pada sektor tambang. Di Sulsel, menurutnya, harus mengembangkan sektor andalan, yaitu pertanian dan perkebunan.

“Ini sesuai arahan Bapak Presiden. Ada tiga investasi yang harus dipercepat, pertama kemandirian pangan, kedua kemandirian air, dan ketiga sektor energi,” tutup Prof Zudan.(*)

Pos terkait