Kejati Sulsel Setujui Empat Perkara untuk Diselesaikan Melalui Restorative Justice

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel. Empat perkara dari Kejari Palopo, Kejari Takalar, dan Kejari Tana Toraja disetujui untuk diselesaikan melalui RJ.

Ekspose dilakukan secara daring lewat aplikasi zoom meeting bersama jajaran masing-masing Kejari. Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, mengatakan bahwa RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

Bacaan Lainnya

“Keadilan restoratif menjadi solusi di mana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, sambil tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.

Perkara yang Disetujui untuk Restorative Justice:

1. Kejari Palopo
– Tersangka: Muh Arfah Mukmin (28)
– Korban: Franssiska (48)
– Kasus: Pengrusakan barang yang menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.

2. Kejari Tana Toraja
– Tersangka: Simon Ganti (42)
– Korban: Mikael Dage (40)
– Kasus: Pemaksaan dengan kekerasan dalam perselisihan kontrakan.

3. Kejari Takalar
– Tersangka: Bara Dg Tayang (45)
– Korban: Lawati (42)
– Kasus: Penganiayaan terkait permasalahan patok sawah.

4. Kejari Takalar (Kasus Kedua)
– Tersangka: Sompo Wandi (38)
– Korban: Haris (47)
– Kasus: Penganiayaan akibat perselisihan pribadi.

Secara umum, pengajuan RJ disetujui karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan korban telah memaafkan serta telah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Masyarakat merespons positif langkah ini.(*)

Pos terkait