Satpol PP Parepare Disorot Terkait Banyaknya Bilboard tak Resmi

Papan reklame yang diduga tak resmi bertebaran disejumlah titik di dalam wilayah Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Maraknya pemasangan bilboard atau papan reklame di sejumlah wilayah Kota Parepare menuai perhatian dari berbagai pihak. Salah satu bilboard bertiang kuning milik seorang kandidat yang diduga menggunakan sisa-sisa tiang listrik milik Pemkot Parepare memicu kontroversi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keberanian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare dalam menegakkan peraturan terkait pemasangan bilboard berkedok papan reklame.

Bacaan Lainnya

Keberadaan bilboard di sekitar sekolah menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan pengajar. Mereka khawatir bahwa pemasangan bilboard tanpa izin ini dapat mengganggu lingkungan belajar dan memberikan contoh yang buruk bagi siswa mengenai kepatuhan terhadap peraturan.

Bukan Milik Pemkot

Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkot Parepare, Prasetyo Catur, menegaskan bahwa bilboard yang terpasang di beberapa titik bukanlah milik Pemerintah Kota Parepare. “Itu milik pribadi, dan sudah kita sampaikan jika itu tidak memiliki nilai komersial,” ujarnya.

Meskipun sudah ada penyampaian berulang kali, bilboard-bilboard tersebut masih tetap berdiri. Hal ini menunjukkan kurangnya tindakan tegas dari pihak terkait untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dipatuhi dan diterapkan dengan benar.

Terkait rana politik, kata Prasetyo, itu wewenang dari kesbangpol untuk menindaklanjutinya. Situasi ini mengundang perhatian warga dan pihak terkait untuk segera mengambil langkah yang tepat guna mengatasi permasalahan bilboard tak resmi yang semakin banyak di Kota Parepare.

Terpisah, Kasatpol PP, Ulfa Lanto mengaku paham akan kondisi itu. Namun, sesuai regulasi sebagai pelaksana eksekutor tentunya melalui sebuah persuratan ke pihaknya. “Jika ada surat teguran dari instansi teknis terkait, kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Dari data yang dihimpun bilboard tersebut berada disejumlah titik diantaranya di Jln Jendral Sudirman, Ujung Baru, Mallusetasi, dan Mattirotasi. Berdirinya bilboard tersebut diduga kuat menyalahi Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023.(*)

Pos terkait