MAKASSAR, KILASSULAWESI- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi optimalisasi dan sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Provinsi Sulawesi Selatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 10 Desember 2024, kemarin.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt Asisten III Pemprov Sulsel, Prof Muhammad Jufri, yang mewakili Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakhrulloh. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini.
Prof Jufri menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara APIP dan APH dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. APIP menjadi garda terdepan untuk mencegah korupsi dengan melakukan pengawasan, monitoring, hingga evaluasi di lingkungan pemerintahan.
“APH dalam hal ini kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dan memberi efek jera kepada pelaku. Kejaksaan adalah mitra strategis pemerintah daerah, khususnya dalam pengamanan proyek strategis,” kata Prof Jufri.
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta agar upaya pencegahan dikedepankan dalam pemberantasan korupsi. Sinergi dan kolaborasi sangat penting dalam upaya ini.
Jabal Nur menyebutkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 berada di skor 34 dan peringkat 115, yang menunjukkan perlunya upaya lebih massif dalam pemberantasan kejahatan korupsi.
“Tahun ini tema Hakordia adalah Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju. Kata pertamanya adalah Bersama, yang artinya harus dilakukan oleh semua pihak, bukan hanya APH,” ujar Jabal Nur.
Peran Aktif Pemerintah Daerah
Jabal Nur meminta Pemprov Sulsel dan kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Kejati Sulsel siap menjadi mitra strategis pemda dalam upaya pencegahan.
“Di Kejaksaan itu tidak hanya melulu soal upaya penindakan di jajaran pidsus. Ada dua bidang lainnya yang punya peran penting dalam upaya pencegahan. Untuk pengawalan kegiatan atau proyek bisa di bidang Intelijen, sementara untuk pendampingan di bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara),” jelas Jabal Nur.
Jabal Nur juga memberikan pemaparan panjang lebar terkait undang-undang dan aturan pemberantasan korupsi, jenis dan bentuk pidana korupsi, modus operandi pelaku, hingga upaya pencegahan tindakan korupsi di pemerintahan.(*)