POLMAN, KILASSULAWESI — Kuasa hukum mantan kasubag dan perlengkapan dan pemeliharaan (Usman) dan kasubag Tata usaha (Tu) Muhammad Sahid Tamsil sekertariat Bagian Umum Pemkab Polman melaporkan mantan bendahara Pemkab Polman atas nama (N) yang tak lain merupakan bawahannya di bagian umum dan perlengkapan kabupaten Polman di Polres Polman Senin 23 Desember 2024.
Kuasa hukum Usman menilai apa yang disampaikan oleh mantan bendahara Pemda Polman saat Press konfress yang beredar luas di medsos itu tidak benar,dan pernyataan yang dikeluarkan oleh ibu (N) itu telah merugikan kliennya sehingga melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Iya,hari ini kami masukkan aduan atau laporan di Polres Polman atas dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan ke ibu ( N) dan kita sudah bertemu dengan penyidik dengan harapan hal ini bisa di proses keranah hukum ,”ujar Samsul Bahri Bada,kuasa hukum Usman di polres Polman usai memasukan laporan.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, kuasa hukum bersama Partner juga melaporkan saudari (N) atas dugaan penggelapan dan penipuan jabatan yang dilakukan.Namun untuk sementara pihak nya masih mengumpulkan bukti-bukti atau berkas pendukung terkait kasus tersebut.
“Untuk sementara waktu kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengumpulkan berkas pendukung terkait laporan dugaan Penggelapan.Namun untuk saat ini yang kami respon itu adalah pencemaran nama baik atas klien kami, karena itu telah merugikan nama baik klien kami,”terang nya
Samsul Bahri berharap kasus ini dapat diproses dengan baik sesuai aturan, sehingga semua dapat terungkap dengan benar dan menemukan fakta materil sehingga publik dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.harapnya (*)