Polisi Amankan Lima pelaku Pencurian AC di RSUD Andi Depu Polman

Kasatreskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris bersama Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana saat memberikan keterangan pers di kantor reskrim Polres Polman pada Selasa, 24 Desember.

POLMAN, KILASSULAWESI-Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus pencurian 30 unit AC di Apartemen dokter Rumah Sakit Hj. Andi Depu, Polewali Mandar yang hilang beberapa waktu lalu.

Lima pelaku berhasil diamankan petugas, termasuk seorang teknisi RSUD yang merupakan kepala pertukangan dan penanggung jawab apartemen. Dia diduga menjadi otak pencurian dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu barang bukti berupa AC hasil curian diamankan di Polres Polman.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris bersama Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana saat memberikan keterangan pers di kantor reskrim Polres Polman pada Selasa, 24 Desember.

Kasus pencurian ini bermula pada tahun 2022 hingga pelaporan pada Selasa, 17 Desember 2024, dimana dalam laporannya 30 unit pendingin ruangan (AC) milik RSUD Polman dilaporkan hilang.

Berdasarkan hasil olah TKP, Reskrim Polres Polman berhasil mengamankan terduga pelaku. Kejadian ini cukup mencuri perhatian publik dan viral, sehingga petugas langsung bergerak cepat mengejar pelaku. “Usai menerima laporan dari RSUD, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, polisi berhasil mengantongi satu identitas pelaku, kemudian kami lakukan pengejaran. Tadi malam Alhamdulillah berhasil kami amankan, lalu dilakukan pengembangan. Dari hasil interogasi berhasil diamankan empat pelaku lainnya,” ujar AKP Reza.

Menurut Reza, otak pelaku kejadian ini adalah berinisial (Iy) yang juga merupakan staf pertukangan dan juga pernah menjabat sebagai penanggung jawab apartemen. Ia dibantu oleh dua teman lainnya, H dan Sg, yang berperan membantu mengangkat AC ke dalam kendaraan. Setelah barang tersebut diambil, barang tersebut kemudian dijual pada penadah, yakni J dan A, sebanyak 8 unit yang tersebar di berbagai wilayah di Polewali, dengan harga bervariasi mulai dari 800 ribu hingga 2 juta rupiah.

Kelima pelaku saat ini telah ditahan di Polres Polman dan mereka akan menjalani proses hukum sesuai Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup AKP Muhammad Reza Pranata.(*)

Pos terkait