SK Bermasalah, Iwan Asaad Seret Pj Wali Kota Parepare ke Ranah Hukum

Iwan Asaad saat menyampaikan laporan ke tim Gakkumdu

PAREPARE, KILASSULAWESI– Mantan Inspektur Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, resmi melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, ke Bawaslu Parepare, Senin, 9 Desember 2024.

Laporan ini menyusul pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Inspektur tanpa izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Iwan Asaad menekankan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Begitupun Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa penggantian pejabat harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, menerbitkan tiga SK sekaligus dengan nomor berurutan dalam waktu dua hari, semuanya ditujukan kepada Iwan Asaad. SK pertama Nomor 804 Tahun 2024 memberhentikan Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae pada 25 November 2024. SK kedua Nomor 805 Tahun 2024 membatalkan SK Wali Kota Nomor 880 Tahun 2023, yang artinya penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada Iwan Asaad kembali aktif.

Isi laporan

SK ketiga Nomor 806 Tahun 2024 memberhentikan Iwan Asaad dari jabatan Inspektur Daerah. SK kedua dan ketiga ini terbit pada tanggal yang sama, 26 November 2024, tanpa ada Pertek BKN dan izin Mendagri.

Iwan Asaad mengungkapkan bahwa SK kedua yang diterbitkan oleh Pj Wali Kota Parepare adalah bentuk tindakan sewenang-wenang oleh atasan kepada bawahannya, serta penerbitan SK sangat fatal dan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pj Wali Kota Abdul Hayat dalam menerbitkan SK Nomor 806 Tahun 2024 mengabaikan asas kecermatan dan prinsip kepastian hukum, sehingga berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Berdasarkan laporan tersebut, Iwan Asaad meminta Bawaslu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pj Wali Kota Parepare, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Asisten III (Asisten Administrasi Umum) Kota Parepare, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Parepare, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare, dan pihak terkait lainnya dalam penerbitan SK Wali Kota Nomor 806 Tahun 2024 tersebut.

Iwan juga berharap Bawaslu memberikan rekomendasi dan meneruskan ke Aparat Penegak Hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat laporan Iwan Asaad ini juga sudah dikirim ke Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.(rls/*)

Pos terkait