Enam Pilkada Sulsel Digugat di MK

PAREPARE, KILASSULAWESI- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 152 gugatan sengketa Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA). Jumlah gugatan Pilkada tersebut terhitung sejak 3 – 9 Desember 2024.

Berdasarkan laman MK, jumlah tersebut terdiri dari gugatan yang didaftarkan oleh 119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 33 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Bacaan Lainnya

Di Provinsi Sulawesi Selatan tercatat hingga saat ini ada 6 pasangan calon hasil Pilkada yang melayangkan gugatan ke MK. Meliputi, Pilkada Kota Parepare, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Pangkep. Dimana sebagai termohon adalah KPU.

Sebelumnya, Anggota KPU Sulsel Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa hasil Pilkada.

“KPU Sulsel, termasuk di 24 kabupaten/kota, siap menghadapi langkah hukum terkait hasil Pilkada. Kami memastikan semua proses dari pemungutan suara hingga rekapitulasi telah sesuai prosedur,” ujarnya.

KPU juga telah menyiapkan panduan sengketa melalui Divisi Hukum untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan. Ahmad Adiwijaya menambahkan bahwa sejak tahap pelaksanaan hingga rekapitulasi, pihaknya mencatat setiap keberatan yang diajukan saksi di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota.

“Kami siap mengikuti semua prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung sesuai dengan aturan,” tutupnya. (*)

 

 

 

Pos terkait