Pilkada Kaltim 2024: Sidang MK Bahas Dugaan Kecurangan dan Politik Uang

Salah satu proses pelaksanaan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan

JAKARTA, KILASSULAWESI – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 terhadap lima perkara.

Perkara tersebut terdiri dari:
– 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
– 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
– 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
– 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kalimantan Tengah
– 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kalimantan Timur

Bacaan Lainnya

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Panel, Lantai 4 Gedung I MK. Panel 3 akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Pada perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025, Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 Nomor Urut 01. Pemohon sangat keberatan atas hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 2024 yang menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 Nomor Urut 02, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yang memiliki perolehan suara tertinggi sebesar 996.399.

Sedangkan, Pemohon ditetapkan memperoleh 793.793 suara, sehingga terdapat selisih suara sebesar 203.406. Pemohon beranggapan bahwa lawan paslonnya seharusnya tidak memperoleh suara sama sekali. Pemohon berpendapat telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan Paslon Nomor Urut 2, yakni menjalankan praktik kartel politik, praktik politik uang, pelibatan aparat dan struktur pemerintahan dalam pemenangan, serta penyelenggara Pemilu yang tidak netral.

Pemohon mengungkapkan bahwa praktik politik uang marak di hampir seluruh daerah di Kalimantan Timur. Pemohon juga menilai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dibangun dengan proses yang tidak berjalan secara jujur dan adil.

Sehingga Pemohon meyakini bahwa pelanggaran telah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. Pemohon pun menyampaikan berbagai bukti dalam permohonannya. Berdasarkan alasan-alasan permohonan, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU dan mendiskualifikasi kepesertaan Paslon Nomor Urut 2.

Sidang ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada 2024 dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Pos terkait