Residivis Pencurian CCTV di Parepare Diringkus Unit Reskrim Polsek Soreang

PAREPARE, KILASSULAWESI– Unit Reskrim Polsek Soreang, yang dipimpin oleh Iptu Mansyur, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian yang terjadi di BTN Graha, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Pria tersebut berinisial S, berusia 33 tahun, dan beralamat di Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, membenarkan laporan warga di SPKT Polsek Soreang pada tanggal 21 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, mengenai hilangnya CCTV yang terpasang di rumahnya oleh orang yang tidak dikenal.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian kamera CCTV, selanjutnya piket fungsi dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Soreang melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Jl. Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kota Parepare,” jelas Kapolsek Soreang.

Lanjut Kapolsek, “Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku berinisial S alias AB mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil kamera CCTV tanpa sepengetahuan korban,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Soreang, Iptu Mansyur, menambahkan bahwa setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis pencurian.

Namun, kerugian korban hanya senilai Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) sehingga digolongkan dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah dilimpahkan kepada penyidik Tipiring Satuan Samapta Polres Parepare untuk diproses hukum lebih lanjut.(*)

Pos terkait