POLMAN , KILASSULAWESI — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua tersangka pengedar narkotika tepatnya di Kecamatan matakali serta Kecamatan Polewali. Senin 13 Januari 2025
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, S.IK.
Kedua tersangka, berinisial HG (25 tahun) dan MAL (42 tahun), menjadi bukti bahwa ancaman narkotika dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang usia.
Dalam operasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Polman mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening kecil dan dibagi ke dalam tiga sachet. Barang bukti itu ditemukan di lokasi yang dikuasai oleh para tersangka.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Res Narkoba Polres Polman dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, S.IK, menyampaikan,akan terus memperketat pengawasan, operasi secara intensif, dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai wujud tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” ujar, Agustinus Pigay.
Tersangka yang ditangkap ini akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilanjutkan.(*)