PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare mengimbau para pemilik menara telekomunikasi agar segera mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021. Hingga kini, sejumlah menara di wilayah Parepare belum memenuhi kewajiban tersebut, menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan regulasi dan potensi dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Parepare, Suhandi, menjelaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta akan menyegel menara telekomunikasi.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi terkait tahun pendirian setiap menara. Implementasi PP 16/2021 baru berlaku sejak 2022 melalui sistem yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna memastikan infrastruktur telekomunikasi di Parepare beroperasi sesuai standar. SLF tidak hanya menjadi bagian dari kepatuhan administratif tetapi juga berkontribusi pada aspek keselamatan dan optimalisasi fungsi menara.
Dengan langkah ini, Pemkot Parepare berharap para pemilik menara segera melakukan pengurusan SLF demi kelancaran operasional, sekaligus mendukung pemasukan daerah melalui kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.(*)