Penggeledahan Tanpa Surat Tugas di Parepare, Warga Resah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Ist. Aktivitas kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat

PAREPARE— Seorang warga BTN Bukit Madani Permai, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, mengalami kejadian mencengangkan yang menyisakan keresahan mendalam. Rumahnya didatangi sekelompok pria berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota kepolisian, Selasa, 8 Juli 2025 sore, tanpa disertai surat tugas maupun identitas resmi.

Korban, Dewi Tamala (35), mengaku bahwa para pria yang berjumlah sekitar enam orang langsung masuk dan melakukan penggeledahan secara sepihak. “Saya sudah tanya surat tugas dan identitas, tapi tidak ada yang menunjukkan. Mereka hanya bilang dari kepolisian,” ujar Dewi, Kamis, 10 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Saat kejadian, Dewi hanya ditemani anak dan keponakan yang masih kecil. Bahkan, telepon genggam mereka ikut diperiksa tanpa kejelasan tujuan. Serupa dengan itu, penggeledahan juga terjadi di rumah orang tuanya di wilayah Lapadde.

Namun, tidak ada barang mencurigakan ditemukan di kedua lokasi, dan para pria itu pergi begitu saja. Belakangan, Dewi mendapat informasi bahwa para pria tersebut merupakan anggota dari Satuan Narkoba Polres Parepare, meski hal itu belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.

Prosedur yang Dipertanyakan

Kejadian ini memicu pertanyaan besar soal standar operasional prosedur (SOP) dan legalitas tindakan penggeledahan. Kuasa hukum keluarga, Kusuma Atmaja, SH, menegaskan bahwa penggeledahan rumah telah diatur secara ketat dalam Pasal 33 KUHAP dan Perkapolri No. 8 Tahun 2009.

“Penggeledahan harus berdasarkan surat izin pengadilan atau surat perintah tertulis, dilakukan di hadapan saksi lingkungan, dan petugas wajib menunjukkan identitas serta menjelaskan maksud tindakan,” tegas Kusuma.

Ia menambahkan bahwa penggeledahan tanpa prosedur resmi berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius yang bisa dikenai sanksi etik maupun pidana. Pihak keluarga Dewi telah menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kasat Narkoba Polres Parepare, IPTU Tarmidzi, saat dihubungi belum memberikan pernyataan rinci. Ia menyebut sedang menemani Kapolres dan berjanji akan memberikan penjelasan setelah itu. “Ya, saya temani dulu bapak kapolres. Nanti ketemu saya jelaskan,” ujarnya singkat.

Kini, sorotan publik tertuju pada respons institusional dari aparat berwenang. Apakah ada pelanggaran prosedur oleh oknum aparat? Ataukah ini cerminan kelonggaran kontrol dalam pelaksanaan tugas kepolisian?.(*)

Pos terkait