PDAM Tirta Karajae Tanpa Dewas: Walikota Diminta Segera Tunjuk Plt

Direktur PAM Tirta Karajae Parepare, Firdaus Djollong, bersama jajaran melakukan kunjungan sosial kepada korban kebakaran di Jalan Laupe, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kamis 21 Agustus 2025.

PAREPARE— Sudah sembilan bulan berlalu sejak pencopotan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karajae pada akhir November 2024. Namun hingga kini, posisi strategis tersebut masih belum diisi. Kekosongan ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak terhadap efektivitas pengawasan dan pengambilan kebijakan di tubuh PDAM.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BUMD. Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) menjadi pengawas dan memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas dalam masa transisi.

Bacaan Lainnya

Langkah ini dinilai penting agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal sambil menunggu proses seleksi anggota definitif. Terpisah, Direktur Utama PDAM Tirta Karajae, Firdaus Djollong, mengakui pentingnya keberadaan Dewan Pengawas.

Meski demikian, ia menyebut bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan melalui inspektorat dan bidang ekonomi. “Jadi pengawasan tetap jalan, cuma memang penting adanya dewan pengawas definitif,” ujar Firdaus, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Firdaus mencontohkan sejumlah kebijakan yang membutuhkan persetujuan Dewan Pengawas, seperti penghapusan bubuh dan pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI). “Saat ini PDAM Tirta Karajae sedang menjalani pemeriksaan dari pengawasan inspektorat,” bebernya.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendorong Wali Kota Parepare untuk segera menunjuk Plt Dewas PDAM. Penunjukan ini dinilai sebagai solusi sementara yang strategis demi menjaga akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan layanan air bersih di kota ini.(*)

Pos terkait