BONE—Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) rupanya berlaku nasional. Bukan hanya di Bone. Terkuak bahwa ini rekomendasi dari KPK yang melihat bahwa NJOP ini tidak pernah di update sejak tahun 2015.
KPK menemukan adanya potensi kebocoran pajak akibat tidak updatenya NJOP ini.
Kepala BPN Bone Hanung melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Debri Ardiansyah mengatakan, kenaikan NJOP ini bukan hanya di Bone tetapi berlaku nasional.
“Jadi ini atas rekomendasi KPK. Dasarnya itu peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2021 halaman 336 huruf F. Bahwa NJOP itu harus mengacu zona nilai tanah dari BPN.,” katanya, Selasa 12 Agustus 2025.
Debri menegaskan, zona nilai tanah sudah diterapkan sejak 2015. Namun untuk pemetaannya butuh proses.
“Rekomendasi KPK sudah ada sejak 2021. Kenapa baru diterapkan, karena pemetaan zona nilai tanah ini butuh proses lama. Contohnya, luas lahan Bone 455 ribu lebih ha, yang sudah kita lakukan baru 330 ribu ha. Ini menjadi penyebab pembayaran PBB P2 berbeda beda,” katanya.
Misalnya tanah di kawasan Ahmad Yani Kota Watampone, NJOPnya tinggi sehingga tentu pembayaran PBB P2nya juga besar.
“Jadi ini menjadi perhatian KPK soal penetapan PBB yang terkadang tidak update,” pungkasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Ir. Muh. Angkasa, M.Si, menegaskan, penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen, bahkan 200 persen pun tidak. Ini murni penyesuaian nilai tanah sesuai acuan BPN, bukan tarif yang kita naikkan,” ujar Angkasa.
Ia menjelaskan, selama 14 tahun terakhir nilai ZNT di Bone tidak pernah diperbarui. Akibatnya, ada wilayah yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya hanya Rp7.000 per meter. Setelah penyesuaian, nilai tanah menjadi lebih wajar sesuai harga pasar.
Bapenda mencatat, 25 persen wajib pajak tidak mengalami perubahan PBB-P2, sedangkan sisanya mengalami penyesuaian rata-rata 65 persen, tergantung zona masing-masing.
Penyesuaian ini, kata Angkasa, bertujuan menciptakan keadilan pajak, terutama bagi lahan di kawasan perkotaan yang nilai pasarnya tinggi.
“Jadi nilai yang naik itu di daerah perkotaan dan Poros Jalan, dan sesuai dengan nilai sekarang, masih batas wajarnya saja,” kata Angkasa
*






