Aksi Mahasiswa Parepare Soroti Kekerasan Aparat dan Budaya Impunitas

Aksi mahasiswa di depan Polres Parepare

PAREPARE— Dinamika demokrasi di Indonesia kembali bergema di Kota Parepare. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Parepare menggelar aksi damai sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan transparansi institusi negara, Senin, 1 September 2025 di depan Mapolres Parepare.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus yang melibatkan aparat kepolisian, termasuk tindakan represif terhadap masyarakat sipil dan insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online.

Bacaan Lainnya

Mahasiswa menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan aparat tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan internal institusi kepolisian.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Parepare yang dibacakan Ketua Cabang PMII Parepare, Agung didampingi Kapolres dan Danyon Brimob menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Mereka menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap aktivis serta masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasi. Mahasiswa juga menyoroti budaya impunitas yang masih mengakar, di mana pelaku lapangan kerap dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab, sementara aktor intelektual atau pemberi perintah luput dari proses hukum. “Jika hanya pelaku lapangan dihukum, maka lahirlah budaya impunitas,” tegas mereka.

Tuntutan Aliansi Mahasiswa Parepare:

1. Menghentikan Tindakan Represif Aparat Kepolisian

Mahasiswa mendesak agar Polri menghentikan praktik arogansi, penyalahgunaan kewenangan, dan kekerasan terhadap masyarakat sipil. Aparat harus kembali pada fungsi dasarnya sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

2. Evaluasi Menyeluruh Kinerja Kepolisian

Pemerintah bersama lembaga independen seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri, termasuk transparansi anggaran dan mekanisme penegakan hukum yang bebas dari konflik kepentingan.

3. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Mahasiswa menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar komando atau pihak yang memberikan perintah dalam kasus pelanggaran etik maupun pidana.

Identifikasi Masalah dan Pelanggaran:

– Penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat
– Pelanggaran hak hidup dan rasa aman warga negara
– Lemahnya akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum
– Gagalnya fungsi kepolisian sebagai pelindung masyarakat
– Penyempitan ruang demokrasi dan kebebasan sipil

Mahasiswa juga merujuk pada berbagai regulasi yang dilanggar, mulai dari UUD 1945, UU HAM, UU Kepolisian, hingga Peraturan Kapolri dan Kode Etik Profesi Polri. Mereka menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak-hak dasar warga dan menjamin ruang demokrasi yang sehat.

Dampak Tindakan Represif:

Aksi ini menjadi refleksi atas dampak nyata dari tindakan represif aparat, yang menimbulkan trauma, ketakutan, dan keresahan di tengah masyarakat. Mahasiswa menyuarakan bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam, dan suara rakyat harus dihormati sebagai bagian dari sistem hukum yang adil dan beradab.(*)

Pos terkait