JAKARTA— Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan peringatan keras kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia yang dinilai tidak serius menangani perkara. Ia menegaskan akan mencopot pimpinan kejaksaan yang menunjukkan kinerja minim, bahkan tanpa peringatan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Burhanuddin usai mendengar laporan mengejutkan dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, yang menyebut hanya menangani tiga perkara sepanjang tahun ini. “Kajari yang hanya tangani tiga perkara pidana khusus akan langsung digeser. Tidak ada kompromi,” tegas Burhanuddin dalam rapat internal, Rabu, 17 September 2025.
Ia menambahkan, pejabat yang tidak menunjukkan kinerja optimal bisa saja diturunkan jabatannya menjadi asisten di bidang barang bukti. “Saya akan evaluasi semua. Jangan sampai jabatan hanya jadi tempat nyaman tanpa prestasi,” ujarnya.
Burhanuddin juga mempertanyakan kualitas sumber daya manusia di institusi yang dipimpinnya. Dari sekitar 1.300 jaksa berpangkat IIIA di seluruh Indonesia, ia menantang: “Adakah yang benar-benar berprestasi?”
Dalam pernyataan yang penuh tekanan, Burhanuddin menekankan pentingnya integritas dan kapasitas intelektual dalam memilih pemimpin kejaksaan. “Saya mencari Kajari yang punya otak. Jangan cari yang bloon atau o*n, yang pikirannya cuma duit. Maaf saya keras, karena saya ingin manusia Adhyaksa pintar dan berintegritas,” katanya lantang.
Ia juga menegaskan bahwa mutasi pejabat di lingkungan kejaksaan harus berbasis prestasi, bukan empati atau kedekatan personal. “Mutasi itu bukan hadiah. Itu bentuk kepercayaan yang harus dibayar dengan kinerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Burhanuddin memberikan apresiasi kepada jaksa-jaksa asal Bali yang dinilai memiliki kinerja baik. Menurutnya, banyak posisi Kajari di berbagai daerah diisi oleh jaksa asal Bali. “Saya bangga, banyak Kajari diisi oleh orang Bali. Itu bukti bahwa kualitas SDM bisa bersaing,” tuturnya.
Pernyataan Jaksa Agung ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi internal kejaksaan masih terus digalakkan, dengan fokus pada meritokrasi, akuntabilitas, dan integritas. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan daerah menjadi langkah awal menuju kejaksaan yang lebih profesional dan berwibawa.(*)






