MAMUJU— Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Moratorium Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas dalam menata struktur belanja pegawai yang telah menembus angka 36 persen dari total APBD melewati ambang ideal 30 persen sebagaimana diatur dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan efisien.
Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan strategi fiskal yang berani dan patut dicontoh oleh daerah lain yang menghadapi tekanan serupa.
Kepala BKD Sulbar sekaligus Plh Sekprov, Herdin Ismail, menegaskan bahwa moratorium ini bukan bentuk penolakan terhadap aspirasi ASN, melainkan penyesuaian demi keberlangsungan pembangunan.
“Kami tentu menghargai aspirasi para ASN yang ingin berpindah ke pemerintah provinsi, namun kondisi belanja pegawai saat ini memerlukan penyesuaian agar pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Herdin.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dinamika keuangan daerah dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Langkah Pemprov Sulbar ini mencerminkan keberanian dalam menegakkan disiplin anggaran, sekaligus menunjukkan bahwa efisiensi birokrasi bukan sekadar jargon. Dengan menahan laju perpindahan ASN, pemerintah daerah dapat:
– Menghindari pembengkakan belanja pegawai yang menggerus anggaran pembangunan.
– Menjaga proporsi belanja langsung agar tetap fokus pada pelayanan publik.
– Mendorong ASN untuk berkontribusi optimal di instansi asal tanpa tergoda mutasi horizontal yang tidak mendesak.
Moratorium ini bisa menjadi studi kasus reformasi birokrasi dan pengendalian fiskal yang layak diadopsi oleh provinsi lain. Terutama bagi daerah yang mengalami tekanan anggaran akibat belanja pegawai yang tidak terkendali.
Langkah Sulbar menunjukkan bahwa penataan birokrasi bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal keberanian politik dan komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas.(*)






