Kejati Sulbar Ikuti Vicon Nasional SPI 2025: Dorong Transparansi dan Optimalisasi PNBP

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nur Asiah, S.H., M.Hum.

MAMUJU– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nur Asiah, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Pengawasan Muhammad Ichwan, S.H., M.H., serta jajaran pengawasan Kejati Sulbar, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Internal secara virtual dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 dan evaluasi optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari benda sitaan lalu lintas.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vicon Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ini dibuka secara resmi oleh Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan dari berbagai daerah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Dr. Didik Farkhan menekankan pentingnya sinergi internal dan konsistensi dalam pelaksanaan SPI sebagai instrumen strategis untuk mengukur integritas dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan. Ia juga menyoroti perlunya pengelolaan PNBP yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, khususnya dari benda sitaan lalu lintas yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara.

“SPI bukan sekadar survei, tapi cerminan komitmen kita terhadap integritas. Begitu pula dengan PNBP, harus dikelola secara profesional agar memberi manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat,” tegas Didik.

Wakil Kepala Kejati Sulbar, Nur Asiah, menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulbar dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Kami terus mendorong jajaran untuk menjaga integritas, memperkuat koordinasi, dan memastikan bahwa setiap proses pelayanan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas,” ujar Nur Asiah.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk menyatukan langkah dalam memperkuat tata kelola internal, meningkatkan transparansi, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(*)

Pos terkait