Kajati Sulbar Kantongi Tersangka Tipikor Rehabilitasi Stadion Manakarra

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa

MAMUJU, KILASSULAWESI– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat telah mengantongi calon tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra, Mamuju yang menelan anggaran Rp 9,3 miliar.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa saat menggelar press release dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhiaksa ke 64 tahun dengan tema “Akselerasi Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum medern menuju Indonesia emas” di Ruang Pola Kantor Kejati Sulbar, Senin, 22 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Penyidik, kata Kajati telah mengantongi Calon tersangka dugaan kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra. ” Namun kita belum bisa menyampaikan nama-namanya karena dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri,” ujar mantan Kajari Parepare tersebut.

Darmawangsa pun memastikan akan menyampaikannya minggu depan beserta membeberkan berapa angka kerugian negara dalam kasus rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju.

“Kerugian negara sudah ditemukan. Nanti saat pengumuman tersangka baru akan disampaikan berapa kerugian negaranya. Intinya penyidik sudah menemukan kerugian negaranya,” bebernya.

Darmawangsa menjelaskan kenapa penanganan kasus rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju terbilang mandek. Itu dikarenakan saksi mengunci diri untuk tidak berbicara.

Seperti diketahui kasus yang mulai bergulir tahun 2023, penyidik Kejati Sulbar telah memeriksa 15 orang saksi. Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana di Stadion Manakarra itu bertujuan guna melancarkan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IV tahun 2022, yang mana saat itu Kabupaten Mamuju sebagai tuan rumah.

Sementara anggaran renovasi Stadion Manakarra menelan anggaran sekira Rp 9,3 miliar melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Sulbar.(*)

Pos terkait