Pengembangan Kasus Dinkes oleh Polda Sulsel, Kajari Parepare: Siap Limpahkan ke Pengadilan

Kajari Parepare, Abdillah bersama para Kasi dan awak media usai jumpa pers

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Abdillah menegaskan, jika kejaksaan siap mengawal pengembangan kasus dinas kesehatan (Dinkes) Tahun 2018 yang dilakukan Tim Penyidik Dirkrimsus Tipikor Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

” Kejaksaan siap melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor, jika Polda Sulsel limpahkan ke kami,”ujar Abdillah, Senin, 22 Juli 2024, saat menggelar konfrensi pers mengenai capaian kinerja selama setahun terakhir pada perayaan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Kota Parepare, Kajari Parepare memaparkan berbagai capaian kinerja dari setiap bidang mulai Pembinaan, Tipidum, Datun, Intel, PB3L dan Pidsus.

Khusus Pidsus, Kajari Parepare menegaskan jika bidang tersebut berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,061 miliar. Hal itu dari beberapa penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, selisih pembayaran proyek daerah, dan dugaan korupsi di Pegadaian.

“ Berdasarkan penanganan perkara, Pidsus berhasil memulihkan keuangan negara Rp550 juta uang pengganti dari Arifuddin, dan uang denda Rp511 juta perkara pajak,” katanya.

Abdillah juga menyampaikan, bahwa capaian itu dihasilkan dalam setahun terakhir, mulai bulan Juli 2023 hingga Juni 2024. Begitupun bidang tindak pidana umum (Pidum) telah menerima 270 surat perintah dimulainya penyidikan.

Dari jumlah tersebut, Kejari Parepare telah melakukan penuntutan terhadap sekitar 281 kasus, eksekusi 235 perkara, dan restoratif justice terhadap lima perkara.

“ Untuk penanganan kasus yang paling banyak ditangani adalah perkara penyalahgunaan narkotika dengan jumlah terdakwa mencapai 193 orang dan 153 penuntutan,” jelasnya.

Dari sejumlah kasus yang ditangani kejaksaan, dan mendapat perhatian khusus masyarakat adalah bidang pidum. Dimana, kata Kajari yang baru menjabat sekira sebulan, yaitu penganiayaan oleh oknum polisi yang viral, sudah dalam tahap penahanan.

Dan juga bapak tiri memperkosa anaknya yang telah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Dimana korbannya mendapat pengawasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada bidang pembinaan juga menunjukkan prestasi dengan mendapatkan peringkat keempat dalam pencairan anggaran se-Sulawesi Selatan pada tahun 2023. Hingga Juni 2024, Kejari Parepare telah membelanjakan anggaran sebesar 56 persen dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Bidang Intelijen juga telah melaksanakan berbagai kegiatan penerangan hukum seperti program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa, serta mencapai peringkat keempat dalam produksi intelijen se-Sulawesi Selatan.

Di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R), Kejari Parepare telah melakukan pemusnahan sebanyak tiga kali dalam setahun terakhir. Bahkan, memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10 juta yang masuk ke kas negara.

Untuk bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kejari Parepare memberikan bantuan hukum non-litigasi pada 32 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pendampingan hukum pada delapan kegiatan, serta menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan KPU Parepare dan Pemerintah Kota Parepare yang kini dalam tahap penyempurnaan notulensi.

“Kejaksaan berkomitmen sesuai dengan tema HBA Ke-64, untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.(*)

 

 

Pos terkait