PAREPARE– Seorang pria berusia 53 tahun berinisial B alias AB, warga Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban, yang disamarkan dengan nama Bunga (16), melaporkan peristiwa tersebut bersama keluarganya ke SPKT Polres Parepare pada Rabu, 22 Oktober 2025. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, menjelaskan kronologi kejadian. Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi pada Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban dibawa ke rumah terduga di Jalan Pemuda.
Di sana, korban dipaksa membuka pakaian dan disetubuhi sebanyak satu kali. Usai melakukan perbuatannya, terduga mengantar korban pulang. “Terduga B (53) kita amankan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Parepare. Kasus ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi, Rabu, 12 November 2025, pagi.
Dalam pemeriksaan awal, terduga mengakui perbuatannya. Atas tindakan tersebut, ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Terduga disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus Purwanto.(*)






