ASN Enrekang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana ZIS Rp16,6 Miliar

Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SL (40) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.

Pada Selasa, 2 Desember 2025 kemarin, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SL (40) sebagai tersangka baru. SL diketahui bertugas di Pemkab Enrekang dan diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang.

Bacaan Lainnya

Ditahan 20 Hari di Rutan Makassar
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. SL langsung digiring ke Rutan Makassar untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penetapan SL merupakan hasil pengembangan penyidikan menyeluruh. “Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, lalu diserahkan ke Pidsus untuk dilakukan penyidikan,” jelas Didik.

SL diduga menerima sejumlah uang dari pengembalian kerugian negara yang dilakukan para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan Rp840 juta tidak disetorkan. SL hanya menyetorkan Rp1,115 miliar ke RPL. Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kerugian Negara Rp16,6 Miliar
Kasus BAZNAS Enrekang ini sebelumnya telah menjerat empat mantan pengurus BAZNAS, yakni:
– S – Ketua Baznas Enrekang (Maret–Juni 2021)
– B – Komisioner Baznas Enrekang (2021–2024)
– KL – Komisioner Baznas Enrekang (2021–2024)
– HK – Komisioner Baznas Enrekang (2021–2024)

Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang dengan sangkaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Didik menegaskan, total kerugian negara akibat praktik korupsi dana ZIS ini mencapai Rp16,6 miliar.  “Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, apalagi menyangkut dana umat,” tegasnya.(*)

 

Pos terkait