RJ di Rantepao: Damai, Sanksi Sosial, Bersihkan Gereja

Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi

TORAJA– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya pada prinsip Restorative Justice (RJ). Kali ini, penghentian penuntutan diberikan untuk perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan empat pelajar/mahasiswa di Rantepao, Tana Toraja.

Keputusan ini diambil setelah Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., memimpin ekspose pada Senin, 1 Desember 2025, bersama Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran Cabang Kejari Rantepao yang hadir secara virtual.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula dari kesalahpahaman pesan antara tersangka GHP (18) dengan temannya berinisial RICAL. Pada Minggu dini hari, 28 September 2025, korban RBS (24) melintas di Jalan Poros Buntao, Rantepao. GHP yang salah sangka langsung menghadang dan memukul korban. Aksi itu memicu pengeroyokan oleh tiga tersangka lain YTR (19), YPD (18), dan DLA (18).
Korban mengalami luka robek di kepala dan memar di tubuh, sesuai hasil visum.

Penghentian penuntutan dilakukan karena memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.Para tersangka bukan residivis.
Perdamaian tanpa syarat tercapai, disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice untuk kasus di Rantepao ini tidak hanya menghentikan penuntutan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan hubungan dan tanggung jawab sosial melalui sanksi membersihkan rumah ibadah,” tegas Dr. Didik Farkhan.

Ia menekankan agar jajaran Kejari Rantepao menyelesaikan administrasi perkara secara zero transaksional demi menjaga kepercayaan publik. Sebagai bagian dari RJ, para tersangka wajib menjalani sanksi sosial.

Sanksi sosial berupa, membersihkan rumah ibadah gereja selama 2 bulan.
Dilaksanakan setiap Sabtu pukul 16.00 WITA bertempat di rumah ibadah masing-masing tersangka.(*)

 

Pos terkait