Parepare – Pemerintahan Kota Parepare di bawah kepemimpinan Wali Kota Tasming Hamid dan Wakil Wali Kota Hermanto kembali menuai sorotan tajam. Kelalaian Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai minim pengalaman berujung pada terhambatnya hak ribuan guru di Parepare.
Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, menegaskan bahwa seluruh surat resmi dari Kementerian Keuangan ditujukan ke Sekda. Namun, akibat lemahnya koordinasi antar-OPD, review data tidak terkirim ke pusat sesuai jadwal. “ Akhirnya, guru-guru tidak terbayarkan haknya, hanya karena surat disposisi yang diabaikan,” ujarnya, Ahad, 28 Desember 2025 di Warkop 588.
Kelalaian ini terkait surat resmi Kementerian Keuangan Nomor S-147/PK/PK 2/2025 tentang permintaan konfirmasi dan kelengkapan dokumen data guru yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari APBD. Surat yang bersifat sangat segera itu justru diabaikan, sehingga 2.500 guru di Parepare pada tahun 2025 tidak menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kinerja pemerintahan Tasming–Hermanto. Bukannya mendukung jalannya pemerintahan, Sekda justru dianggap menjadi penghambat. “Banyak pihak menyebut, Sekda lebih di atas dari wali kota karena ketidakpahaman,” tambah Sofyan.
Pengabaian surat edaran Kemenkeu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menimbulkan sanksi serius. Kegagalan menyalurkan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena melanggar ketentuan hukum.
Pemda yang tidak melaporkan informasi keuangan daerah (IKD) atau tidak menganggarkan kewajiban dapat dikenai peringatan tertulis, bahkan penundaan penyaluran Dana Perimbangan. Sekda sebagai pejabat ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP tentang Manajemen PNS jika terbukti lalai.
Dari Mana Anggaran Guru Akan Dibayar?
Meski Pemda berupaya menenangkan publik dengan janji pembayaran, muncul keraguan besar. Hak guru tersebut bersumber dari APBN, bukan APBD. Maka, bagaimana mungkin Pemda menutupinya?
Jika Pemda menggunakan APBD untuk menutupi kelalaian administrasi, hal itu justru menimbulkan masalah hukum baru. BPK dapat menilai penggunaan APBD sebagai tidak sesuai peruntukan, sehingga berimplikasi pada temuan audit dan potensi tuntutan hukum.
Kasus ini menegaskan lemahnya kontrol pemerintahan Tasming–Hermanto terhadap birokrasi. Sekda yang seharusnya menopang jalannya pemerintahan justru menjadi titik lemah. Ribuan guru yang dirugikan kini menjadi bukti nyata bahwa kelalaian administratif bisa berujung pada krisis kepercayaan publik. (*)





