JAKARTA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) penting yang ditujukan kepada seluruh anggota se-Indonesia. Ketiga SE tersebut menyangkut larangan rangkap jabatan di tubuh organisasi, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta ajakan donasi kemanusiaan untuk korban banjir di Sumatera.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan melalui SE Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 bahwa seluruh pengurus PWI di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pusat wajib mematuhi Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2. Aturan tersebut secara tegas melarang rangkap jabatan dalam struktur organisasi.
“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus merangkap pengurus PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi atau PWI Pusat,”ujarnya.
” Tetapi tetap diperkenankan bila diamanahkan sebagai pengurus Forum Wartawan atau konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI,” tambah Zulmansyah.
Melalui SE Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, PWI Pusat memberikan diskresi bagi anggota yang KTA-nya habis masa berlaku pada 2023, 2024, maupun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu.
“KTA yang habis masa berlaku di 2023, 2024, termasuk di 2025, silakan diperpanjang masa berlakunya kepada PWI Pusat melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyaratan sebagaimana diatur di PD PRT PWI,” imbau Zulmansyah.
Diskresi ini berlaku hingga Februari 2026. Setelah itu, KTA yang sudah mati tidak dapat diperpanjang kembali. Anggota yang terlambat memperpanjang akan dianggap sebagai anggota muda dan wajib mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
SE ketiga menyangkut kepedulian PWI terhadap bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui PWI Peduli, organisasi membuka rekening donasi di BRI KCP Lemhanas dengan nomor: 059601000155307 atas nama PWI.
“Donasi yang terkumpul nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat selesai. Mari kita semua anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk membantu dan meringankan saudara-saudara kita yang terkena bencana banjir Sumatera,” ajak Zulmansyah.(rls)





