Remaja Parepare Tikam Warga Pakai Badik, Terancam 10 Tahun Penjara

Aksi pelaku baju putih disalah satu kafe terekam CCTV

PAREPARE– Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil membekuk seorang remaja berinisial DA (16), terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di salah satu kompleks BTN, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan badik. Penangkapan berdasarkan laporan keluarga korban,” ujarnya, Senin, 15 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Korban bernama Firman (28), warga Jalan Sawi Parepare. Menurut keterangan korban, saat sedang duduk di tempat kerjanya, pelaku datang dan langsung menusuk dari belakang menggunakan badik, lalu menendang korban. Akibatnya, Firman mengalami luka robek di punggung dan tangan kiri, hingga harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.

“Setelah menerima pengaduan keluarga korban, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, DA berhasil ditangkap di BTN Galung Maloang,” jelas AKP Agus.

Dalam pemeriksaan, DA mengakui telah menusuk korban sebanyak 7 kali di bagian punggung dan tangan. Motifnya, pelaku kesal karena merasa tersinggung atas masalah pribadi yang disebutkan korban. “Pelaku gelap mata dan melakukan penikaman,” tambah Agus.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya. Saat ini DA ditahan di Rutan Polres Parepare untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP junto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah kafe di Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. (*)

Pos terkait