Pemkot Parepare Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Meski JKN Nonaktif Sementara

PAREPARE– Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Kebijakan ini menegaskan bahwa kendala administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menolak pelayanan medis.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Kota Parepare memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib mematuhi aturan ini. Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh urusan administrasi.

“Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegas Tasming.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pemkot Parepare juga akan melakukan pengawasan intensif bersama manajemen rumah sakit agar kebijakan ini dijalankan konsisten. “Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat diimbau segera mengurus pengaktifan kembali kepesertaan JKN jika mengalami kendala, sembari memastikan pelayanan medis tetap diberikan terutama dalam kondisi gawat darurat.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Parepare semakin inklusif, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.(*)

Pos terkait