Hore…Terima SK Kenaikan Pangkat, Gaji 346 ASN di Pinrang Naik

Wakil Bupati Pinrang, Drs H Alimin MSi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019.

KILASSULAWESI.COM,PINRANG– Sebanyak 346 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menerima kenaikan pangkat. Dampaknya, ratusan ASN tersebut bakal menerima gaji lebih berar dari bulan-bulan sebelumnya. Hal ini menyusul telah diberikannya Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019.

Wakil Bupati Pinrang, Drs H Alimin MSi didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang, HM Nasir menyerahkan SK kenaikan pangkat tersebut di sela-sela upacara penaikan bendera di halaman Kantor Bupati Pinrang, Senin, 7 Oktober 2019, kemarin. Wakil Bupati Pinrang dalam sambutannya mengungkapkan, ASN yang naik pangkat tersebut wajib menunjukkan kompetensinya dan berkinerja baik karena evaluasi akan terus dilakukan.

Bacaan Lainnya

Kenaikan pangkat bagi ASN, kata Alimin, merupakan sebuah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN terhadap negara. “Saya berharap dengan kenaikan pangkat ini, dapat menjadi dorongan kepada ASN untuk lebih meningkatkan kinerja dan pengabdian,”ujarnya. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang, HM Nasir menuturkan, dari 346 ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat terdiri dari golongan IV, III dan II.

Untuk periode Oktober 2019, ASN lingkup Pemkab Pinrang yang menerima SK kenaikan pangkat terdiri dari Golongan IV sebanyak 64 ASN, Golongan III sebanyak 251 ASN dan Golongan II 31 ASN. Jadi secara keseluruhan ASN yang terima kenaikan pangkat mencapai 346 ASN.

Seperti diketahui, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000. Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200.(mnr/ade)

Pos terkait