Polisi Amankan Warga Pinrang dengan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu

KILASSULAWESI.COM,SIDRAP— Satuan Resmob Narkoba Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti ratusan gram sabu. Pelaku yang diketahui bernama Onding Bin Raupe (25) diamankan saat melakukan transaksi di Jalan Simae, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Sidrap, Minggu 12 April, malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Arasie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 5 saset atau sekira 210 gram. Selain itu, ada juga 2 buah gawai berbagai merk dan satu timbangan digital milik terduga pelaku.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, SH, SIK bersama KBO dan anggotanya. Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, melalui Kasat Narkoba, AKP Andi Sofyan membeberkan kronologis penangkapan tersangka setelah menerima informasi masyarakat jika pelaku kerap membawa dan bertransaksi narkoba di Sidrap.

Dari informasi ini, kata Andi Sofyan, akhirnya diketahui sejumlah kasus narkoba yang terungkap sebelumnya juga berkaitan dengan pelaku yang disebut sebagai penyuplai barang haram masuk ke Sidrap. “Kita pancing pelaku bertransaksi di lokasi penangkapan, awalnya pelaku menolak transaksi di wilayah Sidrap. Namun setelah di yakinkan, di Sidrap lebih aman untuk bertransaksi sehingga pelaku mengiyakan. Alhamdulillah, kami tangkap setelah barang buktinya diperlihatkan tersangka,”ungkap AKP Andi Sofyan, Senin 13 April, siang tadi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Sofyan, pelaku akan dijerat pasal 114 Junto pasal 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan dan penyalagunaan narkoba golongan 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*/ade)

Pos terkait