Miris, Gunung Tolong Longsor, Tiga Kepala Keluarga Mengungsi di Lumpue

Lokasi dampak longsor di kaki gunung tolong, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono memantau dampak dari longsor yang diakibatkan hujan yang menguyur Kota Parepare, Rabu 21 September 2022. Dalam pemantauan tersebut, Kapolres juga menyerahkan bantuan bagi warga terdampak longsor.

“Kejadian pada pukul 17.00 sore, disalah satu daerah di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat terdampak longsor akibat intensitas curah hujan yang cukup tinggi di Kota Parepare,”ujarnya, Kamis 21 September 2022.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, salah satu wilayah perbukitan longsor dan berdampak pada warga yang bermukim dibawah kaki perbukitan. “Ada tiga rumah warga yang ditinggali pula tiga kepala keluarga dengan jumlah 15 jiwa. Makanya kami kepolisian terjunlangsung memberikan bantuan sosial untuk meringankan korban terdampak tanah longsor karena intensitas hujan yang sangat tinggi,”katanya.

Kapolres Parepare saat menyalurkan bantuan ke korban bencana longsor

Bantuan sosial meliputi sembako dan bantuan lainnya. Saat ini warga terdampak sudah meninggalkan rumahnya, dan untuk menjaga keamanannya polisi memantau rumah warga yang mengungsi. Terlebih intensitas cuaca tak bisa diprediksi, kepolisian pun telah siap membackup kondisi dalam mengantisipasi adanya longsor susulan.

Pengerukan Lahan Ilegal

Diduga kuat bencana longsor yang terjadi di kawasan perbukitan gunung tolong di Jalan Muhammad Husain, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Merupakan dampak dari aktivitas pengerukan di bukit yang diduga kuat dilakukan secara liar tersebut.

Terlebih dari informasi sejumlah warga, jika aktivitas pengerukan diwilayah perbukitan tersebut ilegal karena tak memiliki izin resmi. Bahkan aktivitas pengerukan telah mendapat teguran dari instansi terkait.

Kawasan Gunung tolong

Dikutip dari salah satu laman media online, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare, Jenamar Aslan menjelaskan kegiatan pertambangan diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan. Pelaku sudah pernah diberi sanksi administrasi berupa Surat Teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare pertanggal 4 Maret 2022.

“Ada 3 poin dalam surat teguran tersebut, yakni berhenti melakukan kegiatan pengerukan tersebut, berkoordinasi dengan Lurah dan Camat setempat terkait tujuan dari pengerukan dimaksud, serta meminta izin kepada Pemerintah Kota Parepare untuk melaksanakan kegiatan yang mau dibangun pada lokasi tersebut. Namun beberapa bulan kemudian setelah keluarnya surat teguran, pelaku kembali melakukan pengerukan galian C tanpa Izin,”bebernya.

DLH Parepare, kata Jenamar, telah mengadukan hal ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan (BPPHL) Wilayah Sulawesi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan penegakan hukum selanjutnya.(*)

 

Pos terkait