PAREPARE, KILASSULAWESI– Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi (Kompak) meminta aparat penegak hukum untuk tidak berpuas diri dengan telah disidangkannya perkara dugaan korupsi dana dinkes. Pasalnya, masih kuat dugaan ada aktor utama yang tak tersentuh dibalik terseretnya mantan pejabat dilingkup Pemkot Parepare.
Advokat Peradi Otto Hasibuan yang juga merupakan Sekretaris Kompak, Yusdia Panribe Azis menuturkan, kasus korupsi ini sudah final terjadi sejak pemeriksaan BPKP Sulsel. Kasus korupsi ini pun merupakan persidangan berulang dengan kasus yang sama.
“Artinya baik itu Jaksa dan penyidik Polri diduga melakukan justice collaborator dengan oknum tertentu. Terbukti dari hasil kasasi salah satu pejabat yang juga merupakan saksi dr Muhammad Yamin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap. Itu membuktikan bahwa ada beberapa oknum dan ada aktor di balik korupsi dana Dinkes sesuai Putusan MA No. 2299.K/Pid.Sus/2021 tgl 1/9/2021,” ungkapnya.
Dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, lanjut Yusdia Panribe Azis, baru 2 orang yang kini menjadi terdakwa. “Ini ada 7 orang dan diantaranya itu ada aktor utama korupsi dana dinkes,”tegasnya. Jika kasus ini bisa dikembangkan oleh penyidik kejaksaan, maka dipastikan akan diperoleh tersangka lain yang juga ikut menikmati hasil korupsi dana dinkes tersebut.
Ditambahkannya, Kompak juga sangat menyesalkan ketidakhadiran salah satu saksi yakni Wali Kota Parepare di pengadilan. “Data yang kami peroleh sudah tiga kali surat panggilan dilayangkan untuk pak Taufan Pawe hadir sebagai saksi. Dan ketidakhadiran itu semakin menguatkan dugaan, jangan sampai betul indikasi mengarah adanya intelektual leader,”ujarnya. “Kita pun sangat prihatin dengan dua orang terdakwa yang mendapat tuntutan cukup berat dan terkesan pasang badan. Jangan sampai hanya diimingi ‘janji manis’ sebagai mana terdakwa lainnya,”tutupnya.(*)






