KPU Pangkep Warning Parpol dan Caleg tak Laporkan Awal Dana Kampaye

Komisioner KPU Pangkep, Saiful.Mujib

PANGKEP, KILASSULAWESI– KPU telah menetapkan batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik atau Parpol pada Ahad, 7 Januari 2024, pukul 23.59 Wita malam ini. Hal itu diungkapkan Anggota KPU Pangkep, Saiful Mujib terkait penetapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu.

Dari data yang ada hingga sore ini pukul 15.30 Wita, kata Saiful, baru terdapat 6 partai politik yang telah menyerahkan LADK dari 18 parpol yang ada. “Parpol yakni, Hanura, PKS, Perindo, PSI, PKS, dan PKB,”katanya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye.

Bacaan Lainnya

Saiful pun mengingatkan, pengurus parpol peserta Pemilu akan dikenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu tersebut. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 118 yakni berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

” Hari perlu menyampaikan, mau lengkap atau tidak akan diberikan tanda terima, dan tanda pengembalian untuk perbaikan. Dan jika tidak, parpol bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu. Sementara caleg tidak akan dilantik meski terpilih,”tegas Saiful.

Ditambahkannya, LADK itu diupload melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Dan saat ini, jumlah calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Pangkep mencapai 388 orang.(*)

Pos terkait