Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Sidang TPP untuk Pemenuhan Hak WBP

PAREPARE, KILASSULAWESI–Lapas Kelas IIA Parepare, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, kembali mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat, 17 Januari 2025.

Sidang ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak dan menentukan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan sidang TPP ini dilakukan oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Parepare sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare. Agenda sidang kali ini membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Penetapan Tamping bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, dan dipandu oleh Kepala Sub Seksi Bimkemaswat, Nur Alim Syah, S.H. Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, yang juga Ketua TPP Lapas IIA Parepare, menyampaikan bahwa dalam sidang TPP kali ini, ada 49 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 24 orang, Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 1 orang, Korvey Kebersihan Luar sebanyak 5 orang, dan Kebersihan Ruangan/Blok sebanyak 18 orang, dengan catatan bahwa ada 1 orang WBP yang diusulkan untuk Program Integrasi CB dan Korvey.

Semua WBP yang diusulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan, seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1), yang menyatakan bahwa tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, asimilasi, atau cuti mengunjungi keluarga (reintegrasi sosial) bagi narapidana dan anak kepada kepala Lapas/LPKA berdasarkan data narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Parepare kali ini merupakan tindak lanjut dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang tertuang dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan (Panca Carana Laksya Pemasyarakatan) sebagai perwujudan dari visi dan misi Presiden R.I. (Asta Cita).

Salah satu tujuannya adalah memperdayakan WBP dalam memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi overcapacity dengan pemberian hak integrasi berupa program PB, CMB, dan CB. Seluruh pelaksanaan kegiatan Sidang TPP berjalan lancar dan tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.(*)

Pos terkait