JAKARTA, KILASSULAWESI– Mahkamah Konstitusi (MK) membawa kabar baik dengan menolak permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Nomor Urut 2, Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin, dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Mamuju Tengah untuk Perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur. “Gugur,” ujar Suhartoyo dengan penuh keyakinan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Bupati Kabupaten Mamuju Tengah dengan perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (9/1/2025), Julianto Asis selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin. Ia mengungkapkan bahwa dalam komunikasi terakhir, terjadi kesepakatan yang tidak tercapai antara Pemohon dan kuasa hukum.
Kabupaten Mamuju Tengah
Kabupaten Mamuju Tengah merupakan salah satu kabupaten termuda di provinsi Sulawesi Barat, Indonesia. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran Kabupaten Mamuju yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada tanggal 14 Desember 2012 di gedung DPR RI seputar Rancangan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) 5 Kecamatan dan 54 Desa.
Kabupaten ini memiliki luas wilayah sekitar 3.014,37 km² dan populasi total sekitar 126.584 jiwa. Kabupaten Mamuju Tengah dibagi menjadi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Pangale, Budong-Budong, Tobadak, Topoyo, dan Karossa.
Dari hasil ini tentunya membawa angin segar bagi masyarakat Mamuju Tengah. Dengan keputusan MK ini, diharapkan situasi politik di daerah tersebut bisa lebih kondusif dan masyarakat bisa melanjutkan aktivitasnya dengan tenang dan damai.(*)






