MAKASSAR, KILASSULAWESI- Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Dalam kasus ini, tiga terdakwa menghadapi ancaman hukuman berat.
Mereka adalah Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).
Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, PN Makassar menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said. Namun, sidang untuk terdakwa Mira Hayati (29) ditunda karena alasan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa, 4 Maret 2025,” kata Soetarmi.
Sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila digelar pada hari ini, Rabu, 26 Februari 2025, di Ruang Sidang Mudjono SH pada PN Makassar, yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mendakwa Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Sidang untuk terdakwa Mustadir Dg Sila juga mendakwanya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mustadir Dg Sila terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dan pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar untuk pelanggaran terkait perlindungan konsumen.
Terdakwa Mira Hayati, yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, juga didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 09.00 WITA.(*)






