MAJENE – Tim Passaka Polres Majene berhasil meringkus pelaku begal yang merampas handphone dan dompet milik warga di wilayah Kecamatan Pamboang pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita. Keberhasilan ini bermula dari informasi yang beredar melalui media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan perampasan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri. “Dua warga dilaporkan menjadi korban begal saat melintasi jalan di wilayah Kecamatan Pamboang,” jelas AKP Laurensius.
Berdasarkan keterangan saksi dan unggahan di media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AB (29), seorang pekerja keamanan yang merupakan warga Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang Timur, Kecamatan Banggae. Setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim Passaka segera bergerak menuju kediaman AB di Lingkungan Pappota.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, beserta sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” tambahnya.
Dalam proses interogasi, pelaku mengaku telah menyimpan dua unit handphone hasil rampasan di rumah neneknya yang berada di BTN Lino Maloga, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Polisi langsung bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan kedua tas selempang milik korban ditemukan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Labuang Utara. Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, polisi juga menyita sebilah badik yang digunakan untuk mengancam korban.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Passaka antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih dan helm KYT merah
– 1 jaket hitam bergaris putih
– 1 kaos hitam
– 1 celana jeans biru
– 1 bilah badik beserta sarung
– 1 pasang borgol besi warna silver
– 1 tas selempang hitam
– 2 dompet (kuning dan hitam)
– 1 handphone Realme hitam
– 1 handphone iPhone abu-abu
– Uang tunai senilai Rp 147.000
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menetapkan pelaku dengan ancaman Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.
“Proses hukum akan kami lanjutkan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Majene,” tegas AKP Laurensius.(*)






