Pemkab Pangkep Turunkan Tarif PBB, 60 Ribu Warga Bebas Pajak: DPRD Apresiasi Langkah Pro-Rakyat

Wakil Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin

PANGKEP — Di tengah tren kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Pangkep justru mengambil langkah berani dan berpihak pada masyarakat kecil, menurunkan tarif PBB.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep, Kahar Mustakim, mengungkapkan bahwa tarif PBB yang sebelumnya 0,1 persen kini dipangkas menjadi 0,05 persen. “Pangkep malah turun, tarif pajak PBB sebelumnya 0,1 persen, sekarang 0,05 persen,” ujarnya dikutip dari salah satu laman media siber.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini berlaku khusus bagi masyarakat bawah. Bahkan, sekitar 60 ribu wajib pajak kini dibebaskan dari kewajiban membayar PBB alias Rp0. “Untuk masyarakat bawah, diturunkan. Ada sekitar 60 ribu wajib pajak PBB yang pajaknya nol,” jelas Kahar.

Namun, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk objek pajak bernilai tinggi. Untuk properti bernilai di atas Rp10 miliar, seperti pabrik dan kantor perusahaan besar, tarif PBB naik dari 0,2 persen menjadi 0,3 persen. “Khusus yang nilainya di atas Rp10 miliar, tarifnya naik,” tambahnya.

Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh. Menurutnya, langkah Pemkab Pangkep mencerminkan keberpihakan pada keadilan fiskal dan semangat gotong royong dalam pembangunan daerah.

“Ini bukan sekadar kebijakan pajak, tapi wujud empati dan keberanian fiskal. Ketika daerah lain memilih menaikkan tarif, Pangkep justru hadir dengan solusi yang meringankan beban rakyat kecil. Kami di DPRD sangat mendukung,” ujar Andi Ilham.

Ia juga menilai bahwa penyesuaian tarif untuk objek bernilai besar adalah bentuk keberimbangan yang sehat. “Kita dorong agar perusahaan besar ikut berkontribusi lebih dalam pembangunan. Sementara masyarakat kecil diberi ruang bernapas. Ini semangat yang harus dijaga,” tambahnya.

Bapenda Pangkep menargetkan penerimaan PBB tahun 2025 sebesar Rp6,1 miliar. Hingga pertengahan Agustus, realisasi baru mencapai Rp2,7 miliar atau 44,6 persen. Batas akhir pembayaran ditetapkan pada 31 Oktober 2025.

Untuk mengejar target, Bapenda terus melakukan sosialisasi dan inovasi layanan, termasuk penerapan pembayaran melalui QRIS dinamis. Warga yang membayar PBB lewat QRIS akan mendapat souvenir seperti tumbler atau e-tol sebagai bentuk apresiasi.

“Kami manfaatkan event kabupaten. Warga yang bayar lewat QRIS dinamis akan dapat souvenir. Ini untuk merangsang kesadaran bayar pajak non tunai,” tutup Kahar.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa fiskal daerah bisa berpihak pada rakyat tanpa mengorbankan target pembangunan. Pangkep menunjukkan bahwa keberanian dan empati bisa berjalan beriringan dalam tata kelola pajak yang berkeadilan.(*)

Pos terkait