PANGKEP– Belum reda polemik penimbunan sungai di Kampung Lembang, Kelurahan Mangalekana, Kecamatan Labakkang, kini terungkap kasus serupa di Kecamatan Segeri. Sungai Polongulu, yang selama ini menjadi jalur air utama untuk mengairi sawah GADU di wilayah Bontomatene, telah berubah fungsi.
Bahkan, penolakan masyarakat terhadap penimbunan Sungai Polongulu di Kecamatan Segeri bukan sekadar protes biasa. Ini adalah peringatan dini atas potensi bencana yang bisa lebih besar jika pemerintah terus abai.
Bangunan Café NH milik salah satu warga setempat yang berdiri di atas aliran sungai dinilai telah mempersempit jalur air dan memperparah banjir tahunan di wilayah Bontomatene.
Dalam mediasi yang difasilitasi Camat Segeri tahun 2024, masyarakat secara tegas menyampaikan penolakan terhadap bangunan tersebut. MA Fatahillah, warga yang aktif menyuarakan isu ini, hadir bersama tokoh masyarakat lainnya.
Di sisi lain, pemilik didampingi mantan Kepala Desa Tamangapa, yang disebut sebagai pihak yang melakukan penimbunan. “Bangunan ini telah merusak lingkungan dan memperparah banjir. Kami sudah sampaikan langsung dalam pertemuan itu,” ujar Fatahillah.
Ia menegaskan bahwa penimbunan sungai bukan hanya pelanggaran tata ruang, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan warga. Senada disampaikan, tokoh masyarakat Segeri, H. Abdul Azis menambahkan bahwa banjir yang terjadi pada November 2023 dan Februari 2024 telah melampaui ambang normal.
“Sungai itu dulu jadi penampungan air untuk sawah GADU. Sekarang, air meluap ke pemukiman karena jalurnya disumbat bangunan,” katanya.
Sejarah mencatat bahwa Jembatan Polongulu pernah patah tersapu banjir besar pada tahun 1983. Kini, dengan kondisi sungai yang menyempit dan bangunan berdiri di atasnya, risiko serupa bahkan lebih besar. “Pemerintah harus menata ulang bangunan yang berdiri di atas sungai. Jangan tunggu jembatan patah lagi baru bertindak,” tegas Azis.
Masyarakat Bontomatene mendesak agar pemerintah daerah, khususnya instansi pertanahan dan tata ruang, hingga aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penertiban.
Penimbunan sungai bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi soal keberlangsungan hidup warga dan ekosistem.

Sanksi Hukum bagi Penimbun Sungai
Dari data yang dihimpun media ini diketahui, penimbunan sungai tanpa izin dan yang menyebabkan gangguan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan sejumlah regulasi diantaranya:
– Pasal 69 ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
– Pasal 91 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, melarang setiap orang mengubah alur sungai tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
– Pasal 273 KUHP, dapat dikenakan jika penimbunan menyebabkan bahaya bagi keselamatan umum, termasuk banjir yang mengancam jiwa dan harta benda.
Jika terbukti melanggar, pelaku penimbunan sungai dapat dikenakan hukuman penjara, denda, dan kewajiban pemulihan lingkungan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelanggaran ini demi melindungi ruang hidup masyarakat.(*)






